Langgam.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Aisyah mengumumkan ada 65.159 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di empat kecamatan di Kota Pariaman. DPT tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat tahun 2020.
Hal ini disampaikan Aisyah pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Aula Rumah Makan Samba Lado. Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten II Setdako Pariaman, Sumiramis, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Forkopimda Kota Pariaman, Perwakilan Ketua Lapas IIB Karan Aur Kota Pariaman, tim pengusung masing-masing pasangan calon dan PPK se Kota Pariaman.
Aisyah mengatakan KPU sudah melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara. KPU juga sudah meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari mulai dari tanggal 19 September 2020 sampai 28 September 2020 yang lalu.
“Dari hasi tanggapan masyarakat tersebut ada beberapa yang belum terdaftar ada beberapa yang belum terdaftar, tidak memenuhi syarat pada DPS maka itu langsung dieksekusi langsung oleh PPS berdasarkan masukan dari masyarakat tersebut” Ujar Aisyah, Rabu (14/10/2020).
Kemudian, ada juga hasil dari data yang diturunkan oleh Dukcapil dan setelah ditelusuri oleh PPS maka dimasukkan ke DPSHP. Sedangkan data yang ada di Lapas Pariaman ada sebanyak 390 orang merupakan data warga Sumatera Barat, yang kemudian dikoordinasikan dengan KPU kabupaten dan kota di luar Kota Pariaman.
“Hasil dari koordinasi tersebut, dari 390 warga yang ada di Lapas, ada sebanyak 226 orang bisa kita akomodir dan dimasukan dalam DPT. Karena sesuai dengan PKPU 18 bahwa semua warga yang ada di Lapas tersebut, sekalipun hanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak ada Nomor Kartu Keluarga (NKK) maka akan tetap kita akomodir. Jadi ada sebanyak 164 tidak bisa diakomodir karena tidak ada satupun identitas kependudukannya,”tutur Aisyah
Aisyah juga menambahkan adanya pemilihan yang ada di Lapas tersebut maka Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita bertambah satu. Dari awalnya sebanyak 177 TPS pada masa Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan, sekarang menjadi 178 TPS pada saat DPT ditetapkan. (Dian/ABW)