Langgam.id - Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman karena lakukan pungutan liar.
Ketiga pelaku yakni N (52), E (43), dan ME (39). Mereka diketahui melakukan pungli terhadap truk yang akan lewat di jembatan darurat kayu tanam Kec. 2×11 Kayu Tanam Kab. Padang Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Res Padang Pariaman mendapat laporan tentang keresahan pengguna jalan ketika menyeberang di jembatan darurat Kayu tanam.
Saat melintas di jembatan darurat tersebut, beberapa orang meminta paksa uang kepada pihak sopir truk.
Mendengar informasi dan laporan dari masyarakat ini, pihak kepolisian Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyamaran dengan menumpangi sebuah truk.
Sesampainya di dekat jembatan darurat, mobil tersebut dihentikan oleh seorang pemuda dan meminta paksa uang sejumlah Rp.100 ribu. kepada sopir truk. Pelaku sempat mengancam apabila tidak memberi maka mobil truk tersebut disuruh balik kanan dan tidak boleh melewati jembatan.
“Tim langsung mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan pungli tersebut," ujar Kapolres.
Kini, ketiga laki-laki tersebut telah berada di Mapolres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya. (*/SS)