Langgam.id - Puluhan unit kendaraan roda dua terjaring razia balap liar di Kota Padang Panjang. Polres setempat merilis, sudah 29 unit sepeda motor yang berhasil diamankan hingga Selasa (7/12/2021).
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono mengatakan, pengamanan sepeda motor bertujuan menertibkan prilaku balap liar di wilayah hukumnya. Hal ini penting untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman serta tentram kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus menertibkan pelaku balap liar. Hingga sekarang 29 kendaraan roda dua sudah diamankan," kata Kapolres merilis hasil razia yang dilakukan beberapa hari terakhir.
Jajaran Polres Padang Panjang akan terus gencar melakukan penertiban pelaku balap liar. Dikutip langgam.id dari tribratanews, Kapolres memperkirakan aksi balap liar meningkat setiap tahun.
"Melihat dari pengalaman sebelumnya, aksi balap liar selalu terjadi peningkatan setiap tahun," kata Novianto Taryono.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui tim Unit Kecil Lengkap (UKL) selama 1x 24 Jam. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat segera melapor ketika menemukan aksi balap liar serta meminta warga untuk tidak menonton aksi pelaku.
"Jangan ditonton aksi mereka. Karena pelaku aksi balap liar ini akan senang jika mendapat sambutan dari masyarakat," kata Kapolres.
Pelaku balap liar biasanya memiliki perasaan bangga ketika ditonton. Pelaku bangga dengan keberhasilan sesaat tetapi mereka tidak menyadari risiko yang fatal jika terjadi kecelakaan.
Pelaku balap liar akan dikenakan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan. Di sana disebutkan, setiap pelaku dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
"Pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan. Ini dilakukan hingga jatuh tempo sidang sebagai efek jera," kata Novianto Taryono. (*/Lisa)