Langgam.id - Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai barang milik mereka disita personel penegak perda tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan di Kota Padang karena melanggar aturan, Selasa (18/2/2025).
Beberapa kawasan yang ditertibkan di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Haru dan Jalan Proklamasi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Perkap Nusantara Abdul Wahid mengatakan bahwa pihak Satpol PP Padang tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.
"Seharusnya jika Perda ditegakkan, sampaikan pemberitahuan baik berupa SP 1, 2 dan 3. Jika sudah dilakukan, baru boleh mengambil barang dagangan pedagang yang melanggar," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid menuturkan jika ia dan pedagang lainnya yang ditertibkan tidak berjualan secara permanen. Sehingga kebijakan tersebut menurutnya, tidak tepat.
"Kecuali kita menetap, kita paling lama berjualan sekitar 15 hingga 20 menit," jelasnya.
"Kemudian apakah tidak ada solusi yang lain selain mengambil barang dagangan seperti payung, meja dan kursi pedagang," tambah Abdul.
Abdul mengungkapkan bahwa saat ditemui, pihak Satpol PP padang tidak kooperatif. Tidak hanya itu, jika barang yang disita tidak dikembalikan, Abdul mengatakan akan membawa massa yang lebih besar lagi.
"Nantinya kami akan membawa massa sebanyak 400 hingga 500 orang," beber Wahidi.
Sementara itu, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan mengenai larangan berjualan di sepanjang jalan lantaran menyebabkan kemacetan.
Namun, pemberitahuan tersebut tidak didengarkan. Sehingga petugas langsung dikerahkan menertibkan barang dagangan.
"Pedagang yang ditertibkan tidak hanya berjualan hari ini saja, mereka sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya untuk tidak berjualan di sepanjang jalan trotoar namun tidak didengarkan," beber Rozaldi.
"Makanya hari ini kami langsung melakukan penertiban," tambah Rozaldi.
Rozaldi menyebut pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga hingga empat barang pedagang dan membawanya ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Bagi pedagang yang masih berjualan di trotoar atau menggunakan fasilitas umum akan dilakukan penertiban secara berkala. Namun untuk barang dagangan yang diamankan, bakal diproses secara lebih lanjut," tutur Rozaldi. (Iqbal/yki)