Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya

Infolanggam - Calon Wali Kota Padang Fadly Amran bakal  merevitalisasi Pasar Raya Padang, untuk memulihkan ekonomi kota. Komitmen ini disampaikan dalam debat perdana Pilkada Padang yang digelar KPU pada Sabtu (26/10/2024).

Fadly menyoroti kondisi Pasar Raya yang menurutnya semakin lesu dan kehilangan perannya sebagai pusat perdagangan utama. Ia memaparkan rencana strategis untuk mengembalikan kejayaan pasar tersebut.

"Pasar Raya adalah ikon dan pengendali harga di Kota Padang. Saatnya kita mengembalikan kejayaannya," ujar Fadly.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat tahun 2024, Kota Padang mengalami pelambatan ekonomi dengan PDRB sebesar Rp84.5 miliar. Angka ini tertinggal dari Bukittinggi yang mencatatkan PDRB Rp89.7 miliar.

Fadly menilai perlu adanya langkah revitalisasi sektor perdagangan di Padang agar kembali bersaing. "Saya akan merevitalisasi Pasar Raya menjadi pusat perdagangan yang modern, tertata, dan nyaman bagi pengunjung serta pedagang," katanya.

Rencana revitalisasi mencakup optimalisasi Gedung Fase 7 Pasar Raya untuk menampung lebih banyak pedagang dan pengunjung. Penataan ulang juga akan dilakukan pada fasilitas parkir, toilet, dan area istirahat agar lebih layak dan bersih.

Fadly membuka kesempatan investasi dari pihak swasta untuk mempercepat proses revitalisasi. "Dengan kerja sama dan dukungan investasi, kita bisa menciptakan Pasar Raya yang lebih modern dan menarik dalam waktu cepat," jelasnya.

Ia menutup dengan tekad mengembalikan Pasar Raya sebagai pusat ekonomi yang hidup dan ramai. "Saatnya kita mengembalikan kebanggaan itu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat Kota Padang," pungkas Fadly.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota