PT Semen Padang- Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama Terkait Masalah Hukum Perdata dan TUN

PT Semen Padang- Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama Terkait Masalah Hukum Perdata dan TUN

PT Semen Padang dan Kejati Sumbar perpanjang kerjasama. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id – PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) perpanjang kerja sama masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, di Wisma Indarung pada Kamis (3/10/2024).

Penandatanganan kerja sama itu turut dihadiri Direktur Operasi PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, para pejabat Kejati Sumbar, Ka. Dept Komunikasi dan Hukum Perusahaan, Iskandar Z Lubis, Ka. Unit Komunikasi dan Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, Ka. Unit Hukum, Oxivia dan pejabat PT Semen Padang lainnya.

Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra menekankan pentingnya dukungan hukum dari Kejati Sumbar bagi PT Semen Padang sebagai bagian dari SIG yang merupakan BUMN harus sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. “Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang akan berakhir pada 5 Oktober 2024, dan akan berlaku selama dua tahun ke depan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Kami berharap kerja sama ini memudahkan kami dalam konsultasi mengenai sengketa di bidang Hukum Perdata dan TUN,” ujar Indrieffouny.

Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, bahwa perjanjian ini mencakup penanganan masalah hukum, pemulihan aset, dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.

Kejati Sumbar juga akan berperan sebagai konsiliator dan mediator dalam sengketa, termasuk dalam kasus penguasaan aset oleh pihak ketiga.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan Semen Padang dapat beroperasi secara maksimal tanpa risiko hukum yang mengganggu,” tutup Yuni. (*/Fs)

Baca Juga

Gunakan Sepablock Semen Padang, Huntap Korban Galodo di Padang Panjang Hampir Rampung
Gunakan Sepablock Semen Padang, Huntap Korban Galodo di Padang Panjang Hampir Rampung
PT Semen Padang Sosialisasikan Sepablock untuk Penerima Huntap Mandiri BNPB di Padang Panjang
PT Semen Padang Sosialisasikan Sepablock untuk Penerima Huntap Mandiri BNPB di Padang Panjang
Semen Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batu Gadang
Semen Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batu Gadang
Humas FC Semen Padang Juara Mini Soccer JPS Cup 2026
Humas FC Semen Padang Juara Mini Soccer JPS Cup 2026
ASAS 2026: SMP Semen Padang Masuk 10 Besar dari 101 SMP di Kota Padang
ASAS 2026: SMP Semen Padang Masuk 10 Besar dari 101 SMP di Kota Padang
3 Siswa SMP Semen Padang Raih Nilai 100 Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika
3 Siswa SMP Semen Padang Raih Nilai 100 Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Matematika