PT Semen Padang- Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama Terkait Masalah Hukum Perdata dan TUN

PT Semen Padang- Kejati Sumbar Perpanjang Kerja Sama Terkait Masalah Hukum Perdata dan TUN

PT Semen Padang dan Kejati Sumbar perpanjang kerjasama. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id – PT Semen Padang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) perpanjang kerja sama masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, di Wisma Indarung pada Kamis (3/10/2024).

Penandatanganan kerja sama itu turut dihadiri Direktur Operasi PT Semen Padang Pri Gustari Akbar, Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, para pejabat Kejati Sumbar, Ka. Dept Komunikasi dan Hukum Perusahaan, Iskandar Z Lubis, Ka. Unit Komunikasi dan Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, Ka. Unit Hukum, Oxivia dan pejabat PT Semen Padang lainnya.

Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra menekankan pentingnya dukungan hukum dari Kejati Sumbar bagi PT Semen Padang sebagai bagian dari SIG yang merupakan BUMN harus sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance. “Perjanjian ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang akan berakhir pada 5 Oktober 2024, dan akan berlaku selama dua tahun ke depan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Kami berharap kerja sama ini memudahkan kami dalam konsultasi mengenai sengketa di bidang Hukum Perdata dan TUN,” ujar Indrieffouny.

Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, bahwa perjanjian ini mencakup penanganan masalah hukum, pemulihan aset, dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.

Kejati Sumbar juga akan berperan sebagai konsiliator dan mediator dalam sengketa, termasuk dalam kasus penguasaan aset oleh pihak ketiga.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan Semen Padang dapat beroperasi secara maksimal tanpa risiko hukum yang mengganggu,” tutup Yuni. (*/Fs)

Baca Juga

UPZ Baznas Semen Padang Salurkan Beasiswa Rp305,5 Juta bagi 362 Pelajar dan Mahasiswa
UPZ Baznas Semen Padang Salurkan Beasiswa Rp305,5 Juta bagi 362 Pelajar dan Mahasiswa
PT Semen Padang Bekali 90 Jago Bangunan di Jambi dengan Sertifikasi Kompetensi
PT Semen Padang Bekali 90 Jago Bangunan di Jambi dengan Sertifikasi Kompetensi
Terima Kunjungan PT Petrokimia Gresik, Semen Padang Dorong Pemanfaatan Binder Clay dan Filler untuk Bahan Baku Pupuk
Terima Kunjungan PT Petrokimia Gresik, Semen Padang Dorong Pemanfaatan Binder Clay dan Filler untuk Bahan Baku Pupuk
PT Semen Padang Perluas Kerja Sama dengan PT Pusri, Bidik Pengembangan Produk Turunan
PT Semen Padang Perluas Kerja Sama dengan PT Pusri, Bidik Pengembangan Produk Turunan
PT Semen Padang Salurkan 500 Zak Semen untuk Dukung TMMD ke-129 di Agam dan Lima Puluh Kota
PT Semen Padang Salurkan 500 Zak Semen untuk Dukung TMMD ke-129 di Agam dan Lima Puluh Kota
PT Semen Padang Serahkan 3.300 Bibit Mangrove, Dukung Gerakan Tobat Ekologis di Sumbar
PT Semen Padang Serahkan 3.300 Bibit Mangrove, Dukung Gerakan Tobat Ekologis di Sumbar