PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar: Sosialisasi 3 Hari ke Depan

Surat Terbuka Dokter Jantung | Kunjungan Keluarga Saat Lebaran Dilarang

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bakal menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Jumat (17/04/2020).

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, aturan PSBB akan disosialisasikan, sebelum diterapkan kepada masyarakat.

“Sosialisasi selama 3 hari ke depan. Persiapan dimulai besok,” ujar Irwan kepada langgam.id Jumat (17/04/2020) malam.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar

Kata Irwan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan PSBB, pada Sabtu (18/04/2020) di Aula Kantor Gubernur.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/260/2020, pada 17 April 2020, tentang penetapan PSBB di wilayah Sumbar dalam rangka percepatan penanganan corona.

“Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, seperti dicuplik dari rilis di sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong, serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di Sumbar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, Sapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemprov mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten dan kota dalam pelaksanaam PSBB ini. Termasuk membantu kabupaten dan kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (SRP)

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar