Langgam.id- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat bakal menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Jumat (17/04/2020).
Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan, aturan PSBB akan disosialisasikan, sebelum diterapkan kepada masyarakat.
"Sosialisasi selama 3 hari ke depan. Persiapan dimulai besok," ujar Irwan kepada langgam.id Jumat (17/04/2020) malam.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar
Kata Irwan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan PSBB, pada Sabtu (18/04/2020) di Aula Kantor Gubernur.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan dengan nomor HK.01.07/Menkes/260/2020, pada 17 April 2020, tentang penetapan PSBB di wilayah Sumbar dalam rangka percepatan penanganan corona.
"Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, seperti dicuplik dari rilis di sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Dalam surat keputusan itu disebutkan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong, serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB di Sumbar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, Sapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pemprov mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten dan kota dalam pelaksanaam PSBB ini. Termasuk membantu kabupaten dan kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (SRP)