Langgam.id - Kemendagri mencatat banyak pelanggaran kampanye yang dilakukan calon kepala daerah dengan tidak mematuhi aturan pertemuan terbatas. Para calon kepala daerah itu tetap mengundang banyak orang dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Catatannya dari tanggal 26 September sampai dengan 1 Oktober terjadi 54 pelanggaran protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (16/10/2020).
Safrizal mengingatkan, kampanye dalam peretemuan terbatas hanya boleh diikuti oleh 50 orang. Jika melebihi jumlah itu, maka petugas bawaslu akan melakukan pembubaran.
Baca juga: Acaranya Dibubarkan, Cabup Solok Epyardi Asda Marahi Panwascam
Dia menyebut metode kampanye online belum banyak dilirik para calon. Hal itu membuat pertemuan terbatas masih banyak dilakukan untuk meraih simpati calon pemilih.
"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ujarnya.
Dia menjelaskan, pada 2 hingga 8 Oktober terdapat 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sedangkan di periode 9 sampai 15 Oktober 2020, terjadi 25 pelanggaran serupa.
Menurutnya para calon kepala daerah sudah ditegur Bawaslu terkait pelanggaran itu. Ia mengatakan ada 230 peringatan dan 35 pembubaran terkait kegiatan yang dihadiri lebih dari 50 orang. (Tempo/ABW)