Program Rehab Rumah Pemko Payakumbuh Terus Berjalan

Langgam.id - Pemerintah Kota Payakumbuh menyalurkan bantuan sosial peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh di lokasi pelaksanaan RTLH Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (20/6/2022).

Sekda Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan bahwa bantuan RTLH ini menjadi prioritas. Hal ini karena Pemko Payakumbuh telah berkomitmen untuk menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.

"Selain itu, program ini juga sebagai pemicu semangat kegotong royongan dan saling membantu di masyarakat. Dalam pelaksanaan program RTLH, Pemko Payakumbuh menggunakan anggaran dari APBN melalui Kementerian PUPR, APBD melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman," ujar Rida.

Sekda juga menyebut, Wali Kota Riza Falepi serius mengurus warga miskin, apalagi yang masih belum memiliki rumah yang layak. Berkat sinergi yang baik dan kebijakan yang mendukung program ini, Pemko Payakumbuh menjadi salah satu terbaik nasional dalam merehab rumah tidak layak huni.

"Ini dalam rangka membantu, karena saat ini masih banyak rumah masyarakat prasejahtera yang belum sempurna, sehingga sekaligus untuk membangun tingkat kesadaran, solidaritas dan kegotong royongan di masyarakat Kota Payakumbuh," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Payakumbuh, Marta Minanda mengungkapkan bahwa bantuan sosial peningkatan kualitas RTLH yang disalurkan kali ini sebanyak 15 unit berupa pembangunan rumah baru dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp750 juta.

"Program ini bertujuan untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni di Kota Payakumbuh, penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mewujudkan rumah yang sehat, ramah, serasi dan teratur," terangnya.

Ia menambahkan, bantuan perbaikan RTLH kategori berat bantuannya sebesar Rp50 juta per unit. Dengan rincian, upah tukang Rp10 juta dan untuk material sebesar Rp40 juta.

Baca Juga

Pemko Payakumbuh menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum).
Pemko Payakumbuh Terbitkan Surat Perintah Bongkar Bagi Pemilik Bangunan Liar di Fasum
Perluas Pasar Produk Pertanian, Pemko Payakumbuh Jajaki Peluang dengan Malaysia
Perluas Pasar Produk Pertanian, Pemko Payakumbuh Jajaki Peluang dengan Malaysia
Satpol PP dan Damkar Payakumbuh telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke di wilayah tersebut.
Jaga Ketertiban Umum, Pemko Payakumbuh Keluarkan Imbauan Bagi Pelaku Usaha Hiburan
Pemko Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi PBJ.
Ciptakan SDM yang Andal dan Profesional, Pemko Payakumbuh Bekali ASN Sertifikasi PBJ
Wako Payakumbuh Lantik dan Serahkan SK 144 PPPK
Wako Payakumbuh Lantik dan Serahkan SK 144 PPPK
Pengembangan Infrastruktur Kota, Pemko Payakumbuh Audiensi dengan Anggota Komisi V DPR Zigo Rolanda
Pengembangan Infrastruktur Kota, Pemko Payakumbuh Audiensi dengan Anggota Komisi V DPR Zigo Rolanda