InfoLanggam - Ketua Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Fina Eni Fujiastuti SSiT melakukan pemeriksaan tanah di beberapa Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (12/12/2024).
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh tanah tercatat dan memiliki status hukum yang sah.
Benny Dwipayana SH selaku Waka Yuridis, Indra Muchtar SSiT, MM (Waka Fisik) dan Riadhi Hafiz Fadillah, SH MH (anggota), memimpin pemeriksaan tanah di lapangan didampingi oleh perangkat nagari beserta Satuan Tugas Yuridis.
Pemeriksaan tanah PTSL 2024 dilakukan serentak di beberapa nagari. Yaitu Nagari Kambang, Nagari Kambang Barat, Nagari Kambang Timur dan Nagari Kambang Utara.
"Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017. Hingga penghujung tahun 2024, secara nasional, tercatat sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar atau sebesar 95,7% dari target yang ditetapkan, yaitu 126 juta bidang tanah terdaftar di tahun 2025," ujar Fina.
Fina menjelaskan, bahwa terkhusus pada kegiatan PTSL Tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan, pihaknya telah mencapai target pemetaan dengan target PBT 100% yaitu luas 15.012 Ha.
"Sementara untuk Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) kami sedang memproses penerbitan 700 sertipikat yang mana sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat analog dan sertipikat elektronik. Kami akan berupaya kegiatan ini dapat diselesaikan tepat waktu paling Desember 2024," tuturnya.
Wali Nagari Kambang Utara, Yuherman SSos ST. Ibrahim mengatakan, kegiatan PTSL 2024 yang diselenggarakan di Kecamatan Lengayang serta beberapa nagari lain di Pesisir Selatan disambut baik oleh masyarakat terkhususnya Kambang Utara.
"Hingga saat ini lebih kurang 200 berkas permohonan yang kami terima dan telah kami sampaikan kepada petugas Kantor Pertanahan," ujar Yuherman.
Ia berharap kegiatan seperti ini akan selalu dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Hal ini karena sangat membantu masyarakat dalam pengurusan sertipikat tanah. (*)