LANGGAM.ID- BPJS Kota Padang mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan New Rehab atau program bayar bertahap bagi yang mengalami tunggakan pembayaran iuran.
Program New Rehab ini merupakan kemudahan bagi peserta BPJS untuk mencicil tunggakan iuran. Termasuk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah nonaktif.
“Ini kemudahan bagi peserta JKN yang mengalami tunggakan untuk bisa mencicilnya dengan lebih mudah,” ujar Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kota Padang Doni Ariadi.
Ia memisalkan, ada peserta JKN memiliki tunggakan iuran 10 bulan, maka dapat dicicil melalui pembayaran bertahan atau Program Rehab dengan mencicil selama 5 kali.
Doni menjelaskan program rehab ini telah diluncurkan sejak pandemi Covid-19 lalu pada tahun 2022. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami keterlambatan bayar iuran saat ini, sehingga terjadi tunggakan yang cukup banyak.
“Kita tahu ya, saat itu ekonomi masyarakat sangat berdampak. Banyak yang mengalami keterlambatan bayar. Jadi BPJS hadirkan program ini agar masyarakat bisa membayar secara bertahap,” ujarnya.
Simak penjelasan lebih lanjut di Podcast Langgam di tautan berikut






