Presiden Jokowi Ungkap Alasan Larangan Mudik 2021

presiden larang mudik, jokowi padang

Presiden Joko Widodo (foto:instagram @jokowi)

Langgam.id - Presiden Jokowi menjelaskan dua alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang mulai 6-17 Mei 2021.

"Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Presiden Jokowi dalam postingan di instagram @jokowi, Jumat (16/4/2021).

Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

"(Kenaikan kasus) pertama saat libur Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ujarnya.

Kenaikan kasus covid-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 dimana mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

Kenaikan ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian covid-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen.

"Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020-3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen," ungkap Presiden.

Baca juga: Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," sambungnya.

Menurut Presiden Jokowi penambahan kasus harian covid-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun. Ia pun memahami bahwa bulan Ramadan 2021 adalah Ramadan kedua di tengah pandemik.

"Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadhan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita, diri kita dan seluruh masyarakat," ujar Presiden.

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.(*/Ela)

Baca Juga

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 Tokoh
Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 64 Tokoh
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Bahas Pendirian Dana Kepariwisataan Indonesia
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Eks Kepala BNPB Doni Monardo
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Dukung Industri Energi Hijau
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN
Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Bandara IKN
Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih, Jokowi: Akan Meningkatkan Mobilitas Barang dan Jasa
Resmikan Tol Indralaya-Prabumulih, Jokowi: Akan Meningkatkan Mobilitas Barang dan Jasa