Langgam.id - Pelarian preman dengan panggilan nama Izet berkahir usai ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) di Kabupaten Tanah Datar, Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Izet yang terlibat kasus pemalakan dan pemukulan sopir truk PT Semen Padang itu kini terancam hukuman penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku termasuk pungutan liar. Pelaku memaksa meminta uang kepada sopir truk.
"Memaksakan kepada sopir yang akan mengambil DO (delivery order) berkaitan dengan barang produksi di PT semen Padang," kata Imam dalam jumpa pers di Polda Sumbar, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Ditangkap Polisi, Preman Izet Ngaku Ganti Hobi Jadi Salat dan Mengaji
Usai video pemalakan itu viral, tim satgas saber pungli di bawah koordinasi inspektorat dan pelaksanaan di lapangan Ditreskrimum Polda Sumbar menurunkan tim. Faktanya pungutan liar itu memang terjadi.
"Kami bekerja sama dengan polresta untuk melakukan proses penangkapan. Saat ditangkap melarikan diri, belakang rumah ketika itu kebun, daerah perbukitan sehingga mengalami kesulitan," jelasnya.
"Situasi gelap tidak ada penerangan. Anggota kami melakukan penyisiran dan masih berada di Tanah Datar. Kejar-kejaran, kesigapan anggota sehingga berhasil mengamankan pelaku tadi pukul 06.00 WIB," sambung Imam.
Imam mengungkapkan, karena ini kasus pungutan liar maka pelaku dijerat pasal 368 KHUP. Ancaman penjara untuk Izet pun bisa dikenakan hingga sembilan tahun.
"Kami masih dalami pasal lain. Murni tindakan tersangka, atau ada kelompok lain yang membantu. Kami dalami," tegasnya. (Irwanda/ABW)