Langgam.id - Polsek Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatra Barat (Sumbar) memperketat pengawasan penumpang menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah daerah.
Kapolsek BIM, Ipda Akbar Kharisma Tanjung mengatakan pengetatan itu sesuai dengan instruksi Kapolda Sumbar Irjen Toni Hermanto yang memerintahkan pengawasan di gerbang masuk Sumbar via angkutan udara.
“Kita telah siapkan personil, dibantu juga stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan di BIM,” kata Akbar, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021
Pengetatan pengawasan di BIM ditujukan untuk penumpang pesawat tujuan Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dan Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur.
Dia menjelaskan, para penumpang pesawat yang berangkat dari BIM juga harus memperlihatkan hasil tes negatif covid-19 dan sertifikat vaksin. Dia juga meminta calon penumpang di BIM menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk sertifikat vaksin ini minimal dosis pertama. Sedangkan untuk tes covid-19 ini diambil maksimal dua hari sebelum hari keberangkatan,” ujar Akbar.
Diketahui, pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok. (ABW)