Langgam.id - Pemerintah pusat memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Padang.
Padang merupakan salah satu dari 34 kabupaten/kota luar Jawa Bali yang PPKM diperpanjang dari 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Wali Kota Padang Hendri Septa menanggapi terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang. Ia mengatakan tidak tahu alasan pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga 6 September.
“Saya tidak mengetahui juga, padahal saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, jumlah yang ditunggu kesembuhannya itu sudah mulai berkurang,” katanya di Padang, Selasa (24/8/2021).
Seminggu yang lalu, pasien yang menjalani isolasi sekitar 4.200 orang sekarang tinggal 1.900 orang. Menurutnya hasil ini menunjukkan angka yang sudah jauh menurun. Namun ia tidak tahu mengapa pemerintah pusat tetap melanjutkan.
“Insya Allah kita sabar saja. Kita tetap menyampaikan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes dengan baik. Kemudian, kita juga masih melarang kegiatan berkerumun," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 4 di Kota Padang Diperpanjang sampai 6 September
Hendri mengungkapkan, aturan banyak yang longgarkan dari sebelumnya. Mulai dari beribadah di tempat ibadah dan untuk tempat usaha buka hingga pukul 00.00 WIB.
Namun kegiatan yang berkerumun tetap tidak dibolehkan, agar jangan menyebarkan varian covid-19 yang baru.
“Semua sudah buat komitmen siap menerapkan protokol kesehatan, termasuk pengusaha sudah tandatangani pakta integritas. Mereka siap disegel jika melanggar, sekarang tinggal pengawasan, jika masih melanggar tidak ada kata maaf," kata dia.
Diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, PPKM Level 4 berlaku dari 23 Agustus hingga 6 September 2021.