Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ada sejumlah aturan yang harus diikuti selema perpanjangan PPKM Level 4 itu.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Minggu (25/7/2021) malam. Aturan yang disampaikan di antaranya soal operasional warung makan dan tempat usaha lainnya.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus
Dia menyebut, selama PPKM Darurat Level 4 itu, Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00," ucapnya.
"yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," imbuh Jokowi.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan itu berlaku sampai 2 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021). (ABW)