Langgam.id - Sebanyak 75 persen aparatur sipil negara (ASN) di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) bekerja dari rumah atau work form home (WFH) mulai Senin (9/8/2021). Sisanya, 25 persen lagi tetap masuk ke kantor.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran (SE) terbaru menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil negara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berlandas SE tersebut, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengeluarkan kebijakan penyesuaian. Payakumbuh sendiri, saat ini berada dalam PPKM Level 3.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat Payakumbuh. Ia mengatakan, pelayanan juga bisa dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media internet.
"Kami meminta masyarakat agar maklum. Pelayanan di mal pelayanan publik (MPP) tetap berjalan, tapi aturan protokol kesehatannya kita perketat,” kata Riza, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko Payakumbuh, Senin.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, RSUD Adnaan WD Payakumbuh Tambah Tempat Tidur
Ia mengajak seluruh lini masyarakat untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19. "Kondisi di Payakumbuh sudah pada PPKM level 3," ujarnya.
Ia juga meminta ada pangaturan jam kerja tenaga kesehatan agar lebih efektif. Perlu pengaturan shift dan waktu istirahat bagi tenaga kesehatan yang bekerja di puskesmas. "Jangan sampai kasus positif Covid-19 di Payakumbuh naiknya tajam, tetapi harus landai," tuturnya.
Kesiapaan jumlah tenaga kesehatan dengan orang yang positif, menurut Riza, harus imbang. "Ini tugas kita sebagai pemerintah menjaganya. Kasihan kita, sudahlah lelah bekerja, berisiko pula terpapar Covid-19," katanya.
Ia juga meminta lurah dan camat bersama wali kota tetap bekerja 24 jam melayani masyarakat. Termasuk dalam hal ini perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Bagi warga ber-KTP Payakumbuh yang bekerja di luar kota, Riza meminta agar melapor ke atasan masing-masing untuk meminta bekerja dari rumah, karena mereka wajib mematuhi aturan di Payakumbuh.
“Kalau bisa jangan berulang balik ke Payakumbuh, pulang sekali seminggu saja. Langkah lainnya mereka setiap hari terpaksa harus mengikiti rapid untuk memastikan bebas dari terpapar Virus Corona,” kata Riza.
Riza juga menyayangkan, masih ada kantor-kantor BUMN dan swasta yang belum mematuhi surat edaran menteri tersebut, padahal kondisinya sudah PPKM level 3.
“Kita melihat masih banyak kantor yang 100 persen pegawainya bekerja di kantor, kita harap bisa mengikuti aturan yang ada,” katanya. (*/SS)