Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen mulai Senin (10/1/2022).
Hal tersebut disebabkan karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Padang Panjang berada di level 1.
"Ketetapan ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang M Ali Thabrani, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan, bahwa di dalam Imendagri disebutkan bahwa Padang Panjang berada pada PPKM level 1.
Kemudian, di dalam SKB empat menteri ungkapnya, dijelaskan bahwa bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 dan 2, diperbolehkan PTM 100 persen secara terbatas.
SKB yakni empat menteri tersebut ialah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Ali mengungkapkan, syarat untuk bisa PTM 100 persen secara terbatas tersebut yaitu, level 1 guru atau tenaga pendidik (GTK) telah vaksin 80 persen. Serta, lansia 50 persen ke atas.
Ia menjelaskan, pembelajaran dilaksanakan enam jam dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Jam belajar tidak boleh melebihi enam jam. Prokes harus tetap dijalankan. Tim Monitoring akan melakukan pengawasan ke sekolah-sekolah,” bebernya.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Muji Sirwanto menambahkan, keputusan memulai PTM 100 persen tersebut juga berdasarkan pada rapat Pemko Padang Panjang beberapa waktu lalu.
Baca juga: BKMT Padang Panjang Gelar Wirid Pertama di 2022
Namun PTM 100 persen itu sebutnya, tetap dilakukan monitoring oleh tim terpadu. Rapat pemko itu sendiri diikuti oleh Asisten I, Disdikbud, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Kantor Kemenag dan Satpol PP.