Langgam.id - Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung (Tim Nan Dareh), Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pria berinisial S (43), yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dua unit handphone di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sekitar area Kantor Bupati Dharmasraya. Ia merupakan warga setempat yang diduga mencuri handphone milik korban pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung.
Kapolsek Pulau Punjung IPTU Azhamu Suwaril menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/V/2025/SPKT-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 5 Mei 2025. Selama sebulan penuh, tim melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian terhadap pergerakan pelaku.
“Begitu posisi pelaku diketahui, tim Nan Dareh yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing Oppo A5s dan Oppo A54, serta satu unit sepeda listrik merk Goda warna merah hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polsek dalam mengungkap kasus tersebut. “Ini bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila melihat atau mengalami tindak kejahatan,” ujarnya. (*/Yh)
Polres Dharmasraya terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-79.