Langgam.id – Polsek IV Jurai amankan belasan botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Singgalang 2021.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek IV Jurai berhasil menyita minuman keras dari dua lokasi yang berbeda.
Kanit Reskrim Polsek IV Jurai Aipda Handre mengungkapkan, bahwa pengamanan belasan motol miras ilegal tersebut dilakukan pada Senin (22/11/2021).
Ia mengungkapkan, minuman keras tersebut disita dari dua orang penjual.
"Yaitu, YD (26) merupakan warga Nagari Sago Salido dan AH (58) warga Nagari Painan Selatan," ujar Handre seperti dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (23/11/2021).
Kemudian, ia menambahkan, bahwa dari YD, polisi mengamankan 10 botol minuman keras merek Newpot.
Sedangkan dari AH, polisi berhasil mengamankan dua botol besar minuman dengan merek Teacher’s dan Vibe. Serta tiga botol minuman dengan merek Newpot.
"Saat ini barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mako Polsek IV Jurai," ucap Handre.
Untuk penjual terangnya, diberikan peringatan secara tertulis dan berjanji tidak akan menjual miras lagi dikemudian hari.
Baca juga: Polres Pessel Menangkap Pelaku Judi Saat Setoran ke Bandar Togel
"Apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya maka akan diproses menurut hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kemudian, Handre mengajak masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberantas kejahatan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek IV Jurai. (*/Dewi)