Langgam.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengandangkan puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong dan sejumlah pelanggaran lain.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pengandangan itu hasil operasi pada pada Jumat (10/2/2023) malam.
Kendaraan yang dikandangkan petugas, karena pelanggaran aturan lalu lintas di sejumlah jalan utama di Kota Padang.
Pelanggaran yang dilakukan antara lain, menggunakan knalpot racing (brong), tidak memakai Plat Nomor (TNKB) dan pelanggar kasat mata lainnya.
Puluhan kendaraan yang diamankan tersebut, menurut Kasat Lantas, diberlakukan tilang manual atau tilang di tempat.
“Mekanisme yang kita lalukan sama dengan yang kita lakukan sebelumnya, yaitu dengan patroli anggota menggunakan roda dua,” katanya.
Polresta Padang mengimbau warga dan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan dan kenyamanan semua pengguna jalan.
“Tindakan yang kita lakukan ini agar dapat menjadi pelajaran dan tidak diikuti oleh yang lainnya,” tuturnya. (*/SS)