Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti. (Foto: Dok. Polres Tanah Datar)

Langgam.id – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial RS (36), pekerjaan sopir merupakan warga kecamatan Sungai Tarab. RS berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024 bertempat di sebuah konter handphone di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial RS berhasil kami amankan padah hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).

Pengungkapan ini, setelah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di salah satu konter di Kecamatan Sungai Tarab.

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di salah satu konter hp di kecamatan Sungai Tarab, yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Tanah Datar akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, agar masyarakat Tanah Datar terhindar dari bahaya narkoba. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Gaya Hidup New Normal
Membaca Kasus Hukum Amsal Christy Sitepu dari Kacamata Keterbukaan Informasi Publik
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Gubernur Sumbar Audiensi dengan Menko Polkam
Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Gubernur Sumbar Audiensi dengan Menko Polkam
BI Nilai Inflasi Sumbar Lebih Terkendali di Tengah Momentum Ramadan dan Idul Fitri
BI Nilai Inflasi Sumbar Lebih Terkendali di Tengah Momentum Ramadan dan Idul Fitri
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Final Liga 4 Sumbar: PSP Padang Menang Dramatis Atas PSPP Padang Panjang
Final Liga 4 Sumbar: PSP Padang Menang Dramatis Atas PSPP Padang Panjang
LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai
LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai