Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar Amankan Terduga Pengedar Narkoba

Polres Tanah Datar terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti. (Foto: Dok. Polres Tanah Datar)

Langgam.id - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial RS (36), pekerjaan sopir merupakan warga kecamatan Sungai Tarab. RS berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024 bertempat di sebuah konter handphone di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba membenarkan tentang penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku tersebut.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku berinisial RS berhasil kami amankan padah hari Jumat dini hari tanggal 26 Januari 2024,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).

Pengungkapan ini, setelah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab. Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di salah satu konter di Kecamatan Sungai Tarab.

Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim di salah satu konter hp di kecamatan Sungai Tarab, yang kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Tanah Datar akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, agar masyarakat Tanah Datar terhindar dari bahaya narkoba. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Semen Padang dan BI Sumbar Ubah Limbah Uang Jadi Energi Hijau
Semen Padang dan BI Sumbar Ubah Limbah Uang Jadi Energi Hijau
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar dari 3 Fakultas
UNAND Kukuhkan 7 Guru Besar dari 3 Fakultas
Indosat Ooredoo Hutchison kembali membukukan kinerja yang progresif pada sebagian besar indikator kinerja utama di kuartal pertama tahun,
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025
Pembelian Gabah Petani Dibatasi 3 Juta Ton, Anggota DPR Ingatkan Mekanismenya Harus Jelas
Pembelian Gabah Petani Dibatasi 3 Juta Ton, Anggota DPR Ingatkan Mekanismenya Harus Jelas
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf mengundang secara khusus Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mendampinginya pada
Andre Rosiade Minta Kepala Daerah Dukung Program Kemensos di Sumbar