Langgam.id - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polres Solok Kota. Diduga, mereka telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Ada yang Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Kota Padang Panjang, Sawahlunto dan Kota Solok. Masing-masing pelaku berinisial RC, DR, HP, SC dan DK.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi mengatakan, pihaknya awalnya menangkap tiga pelaku utama, yakni RC, DR dan HP. Dari tiga ini, pelaku HP diduga berperan sebagai orang yang membantu menjual kendaraan hasil curian ke Sungai Penuh, Jambi.
"Mereka ditangkap berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor di Kota Solok," katanya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Solok Kota, Jumat (24/7/2020).
Tersangka mencuri dengan cara membakar kabel kontak kemudian menyambungkan kabel itu untuk menghidupkan sepeda motor dan dibawa kabur. Mereka beraksi menggunakan pisau lipat, obeng dan satu unit mobil merek Suzuki Escudo BA 1965 VG.
Dari tangan tiga tersangka ini, polisi menyita delapan unit sepeda motor berbagai merek dari salah satu penadah di Kota Sungai Penuh, Jambi, yang masih buron.
"Sepeda motor hasil curian mereka jual seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta ke penadah," katanya.
Hasil pengembangan, polisi kembali membekuk komplotan tiga tersebut. Mereka berinisial SC dan DK. Tersangka SC dibekuk di Sawahlunto dan DK di Kota Padang Panjang.
"SC pernah mencuri BK, 26 tahun yang sudah ditahan di Lapas Kelas II B Kota Solok. Sementara bersama DK, SC beraksi di Kota Padang menggunakan kunci Letter T," katanya. (*/ICA)