Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto memberi maaf sekelompok remaja yang mengucapkan kata kotor pada petugas polisi yang sedang patroli pada Minggu (1/1/2023). Penyelesaian itu setelah para remaja meminta maaf dalam mediasi yang digelar Plh. Kasi Propam Ipda Rudi Yanto dan Kapos Yan Ops Lilin Kandih Ipda Desrizal di Mapolres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti dalam keterangan tertulis bersama Ipda Rudi Yanto menyebutkan, kenakalan remaja di bawah umur itu terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Umum Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Sawahlunto.
"Bentuk kenakalan itu berupa ucapan kotor terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas patroli di malam hari," kata Ipda Rudi.
Sebelum peristiwa itu terjadi, menurutnya, personel Polres Sawahlunto mengamankan perayaan pergantian malam tahun baru 2023. "Petugas patroli ke wilayah yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas sesuai perintah Kapolres Sawahlunto saat apel Gabungan di Lapangan Segitiga tiga," ujarnya.
Menurutnya, personel dari Si Propam di bawah pimpinan Plh Kasi Propam Polres Sawahlunto mendapatkan tugas melakukan patroli ke wilayah Kandi Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto untuk mencegah aksi balap-balapan liar. Sesampai di Kawasan Kandih, polisi menghalau sekelompok remaja yang sedang menggeber-geber gas sepeda motor.
Pada saat kembali ke kantor, menurutnya, Tim Patroli Si Propam kembali bertemu dengan remaja–remaja tersebut di depan sekolah MAN 1 yang meneriaki Tim patroli dengan perkataan kotor. "Sehingga dilakukan pengejaran dan mengamankan remaja tersebut beserta kendaraannya ke Mapolres Sawahlunto untuk pembinaan serta memanggil orang tua yang bersangkutan," katanya.
Saat mediasi itu, ia melanjutkan, para remaja tersebut meminta maaf secara terbuka kepada institusi Polri dan kepada orang tuanya. Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan yang menggangu ketertiban kamtibmas lainnya. "Tertuang dalam surat pernyataan maaf di atas materai, ditandatangani oleh pelaku beserta orang tuanya,” tuturnya, seagaimana dirilis Humas Polres Sawahlunto di situs resmi Polri.
Dengan adanya permintaan maaf itu, menurutnya, Polres Sawahlunto memberikan maaf dan tidak melanjutkan secara proses hukum. "Mengingat adik-adik ini masih di bawah umur serta merupakan generasi penerus bangsa, semoga mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Sementara, kendaraan bermotor ditahan sementara waktu karena adanya pelanggaran lalu lintas dan kurangnya kelengkapan, sehingga proses penyelesaiannya diserahkan kepada Sat Lantas Polres Sawahlunto.
Setelah mediasi selesai pada pukul 15.50 WIB, para remaja tersebut diserahkan kepada orang tuanya dan diperbolehkan kembali ke kediamannya masing masing. (*/SS)