Polres Pesisir Selatan Tangkap 2 Tersangka Kasus Persekusi

Polres Pesisir Selatan Tangkap 2 Tersangka Kasus Persekusi

Ilustrasi - Kantor Polres Pesisir Selatan. (Foto: Polres Pesisir Selatan/ pesisirselatan.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) menangkap dua tersangka kasus persekusi terhadap dua perempuan di Kafe Natasha, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, Sumatra Barat (Sumbar). Saat ini Polres Pessel masi memburu satu orang lagi dari total tiga tersangka dalam kasus ini.

Situs resmi Polres Pesisir Selatan merilis, penangkapan dua orang tersangka ini didua lokasi berbeda. AKBP Novianto Taryono menyebut dua tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial AK (38) dan E (47).

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono dalam keterangan tertulis bersama Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso mengatakan, tersangka yang pertama diamankan adalah AK. “Dia diamankan pada hari ini pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa, Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. Oleh tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan,” katanya, Kamis (20/4/2023).

Ia menyebut, AK ini sendiri berprofesi sebagai nelayan. Sementara, untuk tersangka lain inisial E menyerahkan diri pada Polres Pessel didampingi oleh keluarga yang bersangkutan.

“Tersangka kedua menyerahkan diri, saat ini mereka sedang dalam pemerinksaan lebih lanjut di Polres,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus persekusi yang terjadi di Pessel sendiri menjadi isu nasional. Banyak kalangan masyarakat yang mengecam aksi main hakim sendiri oleh sejumlah warga. Dari aksi ini, Polres Pessel menetapkan 3 tersangka dalam kasus persekusi terhadap 2 perempuan itu.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga mengutuk aksi tersebut. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan banyak warga yang merekam dengan video pada saat persekusi tersebut. Kejadian itu, menurutnya, terjadi selama lebih kurang 15 menit dan disaksikan 300 orang lebih.

Mengenai hukuman terhadap pelaku. Ia meminta Polisi menuntut pelaku dengan pasal di UU TPKS. (Afdal/SS)

Tag:

Baca Juga

Pemprov Sumbar Gandeng Apindo, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Lebih Luas
Pemprov Sumbar Gandeng Apindo, Dorong UMKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Lebih Luas
PT Semen Padang Salurkan 250 Zak Semen untuk TMMD ke-128 di Padang Pariaman
PT Semen Padang Salurkan 250 Zak Semen untuk TMMD ke-128 di Padang Pariaman
3 Siswa SMK Semen Padang Borong Juara LKS 2026
3 Siswa SMK Semen Padang Borong Juara LKS 2026
3 Pesilat Sumbar Unjuk Gigi di Belgia, Ajang Internasional Jadi Tolok Ukur Kualitas
3 Pesilat Sumbar Unjuk Gigi di Belgia, Ajang Internasional Jadi Tolok Ukur Kualitas
Fadly Amran Lantik Pengurus IKTD Kota Bukittinggi Periode 2026-2030
Fadly Amran Lantik Pengurus IKTD Kota Bukittinggi Periode 2026-2030
Wako Fadly Amran Lepas 386 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Kota Padang
Wako Fadly Amran Lepas 386 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Kota Padang