Polres Padang Pariaman Ringkus Pria Penyekap Mantan Istri dan Curi Mobil

Tersangka saat diringkus jajaran Polres Padang Pariaman di Provinsi Jambi. (Foto: Dok.Polres Padang Pariaman)

Tersangka saat diringkus jajaran Polres Padang Pariaman di Provinsi Jambi. (Foto: Dok.Polres Padang Pariaman)

Langgam.id - Tim opsnal reskrim Polres Padang Pariaman meringkus seorang pria bernama Yosefri (34). Dia diduga terlibat aksi pencurian dan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Ristia Ade yang tak lain mantan istrinya sendiri.

Pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Muaro, Provinsi Jambi pada Sabtu (6/6/2020). Selain itu, petugas juga menyita satu unit minibus Xenia warna putih BM 1237 CV yang merupakan milik mantan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang masuk LP/03/II/2020/Polres tanggal 28 Maret 2020. Laporan itu, merupakan tindakan pencurian dengan aksi kekerasan.

"Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup diduga kuat pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Abdul dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Minggu (7/6/2020).

Ia menyebutkan peristiwa ini terjadi pada 26 Maret 2020. Saat itu, pelaku datang ke rumah mentan istrinya di Korong Padang Bungo, Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.

"Sesampai di rumah pelaku meminta kunci mobil milik korban. Setelah pelaku mendapatkan kunci mobil tersebut, kemudian pelaku mengunci korban di dalam kamar," ujarnya.

Sebelumnya, kata Abdul, pelaku juga menyekap mulut korban dengan mengunakan lakban. Selanjutnya, membawa kabur minibus milik korban dan membawanya ke luar daerah.

"Setelah penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku. Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, berikut menyita satu unit minibus milik mantan istrinya tersebut," tuturnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Pariaman. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan kini telah mendekam di sel tahanan. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Warga Padang Pariaman Antusias Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Keluarga Septia Adinda (25), korban dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, tidak terima pengakuan terduga pelaku,
Keluarga Korban Mutilasi Bantah Pengakuan Terduga Pelaku Soal Adanya Utang
Potongan tubuh berupa paha diduga milik Septia Adinda (25) ditemukan di aliran sungai Batang Anai, tepatnya di Korong Duku, Nagari Kasang,
Potongan Paha Diduga Milik Korban Mutilasi di Padang Pariaman Ditemukan
Suasana duka menyelimuti rumah Siska Oktavia Rusdi (23) di Korong Kampung Apar, Kenagarian Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai,
Ibu dari Korban Perempuan yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar Meninggal
Polisi membeberkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun) ternyata dipicu persoalan utang-piutang.
Motif Perempuan di Sumbar Dimutilasi Dipicu Utang-piutang, Jasad Dipotong 10 Bagian
Polisi melakukan pengembangan kasus pembunuhan dan mutilasi jasad Septia Adinda (25), potongan mayatnya ditemukan di Padang Pariaman
Polisi Bongkar Sumur Tempat 2 Korban Lain yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar