Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap seorang pria berinisial YD (27) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung pada Sabtu (11/7/2020). Hal ini sesuai laporan masyarakat yang resah dan curiga gelagat pelaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
"Kami melakukan pengintaian, dan ternyata benar. Pelaku dapat amankan tanpa perlawanan," kata Awal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan pelaku diketahui terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Medan, Sumatra Utara (Sumut). Dari penangkapan pelaku, ditemukan tiga paket sabu-sabu.
"Kami temukan di kantong celananya. Selain itu, juga ada beberapa alat untuk mengkonsumsi sabu yang berhasil kami sita saat penggeledahan," ujarnya.
Awal menyebutkan, hasil interogasi pelaku mendapatkan narkoba dari temannya berinisial EK dan DG di Kota Medan. Kasus ini, masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk memburu keberadaan jaringan lainnya yang juga terlibat peredaran narkoba," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)