Langgam.id - Sebanyak 60 kendaraan yang menggunakan knalpot bising (racing) di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar), ditilang pihak kepolisian. Penindakan itu dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2020.
Kasat Lantas Limapuluh Kota AKP Mazwanda mengatakan penindakan kendaraan knalpot bising itu dilakukan mulai dari kendaraan sepeda motor hingga minibus. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
"Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat di Limapuluh Kota. Sebab kendaraan dengan knalpot bising ini sangat berisik," kata Mazwanda kepada Langgam.id, Sabtu (14/3/2020).
Penertiban kendaraan knalpot bising ini dilakukan dari razia yang dilakukan di beberapa ruas jalan di Limapuluh Kota. Bagi yang kedapatan, penindakan langsung dilakukan di lapangkan berupa penilangan.
"Kami mengimbau bagi pengendara supaya mengganti kembali knalpot kendaraannya yang standar. Apabila kedapatan kami akan tindak dan sita knalpot bising ini," tegasnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Limapuluh Kota akan terus menimalisir kendaraan yang masih mengunakan knalpot bising. Selain penindakan, pihak kepolisian juga akan mensosialisasikan agar pengendara tertib berlalu lintas.
"Semua knalpot bising yang telah kami dapat dari para pengendara kemudian kami sita. Dan nantinya akan dilakukan pemusnahan," katanya. (Irwanda/ICA)