Langgam.id - Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, menjadi tersangka.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan bahwa saksi kunci yang menjadi tersangka tersebut berinisial MJ alias DN.
"Status MJ alias DN merupakan paman dari IS. Ia terjerat pasal 221 KUHP tentang pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum," ujar Ahmad dalam keterangannya pada Sabtu (28/9/2024).
Akibat perbuatannya, terang Ahmad, tersangka Indra Septiarman (26) atau IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum diamankan pihak kepolisian di hari ke-11 di rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Ahmad menyebutkan, berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.
"Kami masih terus mendalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan," beber Ahmad. (*/yki)