Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)

Polres Padang Pariaman menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan. [foto: IG Polres Padang Pariaman]

Langgam.id - Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, menjadi tersangka.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan bahwa saksi kunci yang menjadi tersangka tersebut berinisial MJ alias DN.

"Status MJ alias DN merupakan paman dari IS. Ia terjerat pasal 221 KUHP tentang pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum," ujar Ahmad dalam keterangannya pada Sabtu (28/9/2024).

Akibat perbuatannya, terang Ahmad, tersangka Indra Septiarman (26) atau IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum diamankan pihak kepolisian di hari ke-11 di rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Ahmad menyebutkan, berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.

"Kami masih terus mendalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan," beber Ahmad. (*/yki)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18). gadis penjual gorengan
Kapolda Sumbar Ungkap Hasil Forensik Sperma di Tubuh Nia Penjual Gorengan
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan