Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)

Polres Padang Pariaman menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan. [foto: IG Polres Padang Pariaman]

Langgam.id - Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Jorong Pasa Surau, Nagari Guguak, menjadi tersangka.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan bahwa saksi kunci yang menjadi tersangka tersebut berinisial MJ alias DN.

"Status MJ alias DN merupakan paman dari IS. Ia terjerat pasal 221 KUHP tentang pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum," ujar Ahmad dalam keterangannya pada Sabtu (28/9/2024).

Akibat perbuatannya, terang Ahmad, tersangka Indra Septiarman (26) atau IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum diamankan pihak kepolisian di hari ke-11 di rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.

Ahmad menyebutkan, berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.

"Kami masih terus mendalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan," beber Ahmad. (*/yki)

Baca Juga

Suasana duka menyelimuti rumah Siska Oktavia Rusdi (23) di Korong Kampung Apar, Kenagarian Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai,
Ibu dari Korban Perempuan yang Dibunuh Terduga Pelaku Mutilasi di Sumbar Meninggal
Polisi membeberkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun) ternyata dipicu persoalan utang-piutang.
Motif Perempuan di Sumbar Dimutilasi Dipicu Utang-piutang, Jasad Dipotong 10 Bagian
Identitas potongan mayat yang ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang diduga perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun).
Korban Mutilasi di Sumbar Diduga Bernama Septia Adinda, Polisi Kumpulkan Semua Petunjuk
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kisah Nia Gadis Penjual Gorengan Dijadikan Film, Mahyeldi: Jadi Pelajaran Generasi Muda
Kisah Nia Gadis Penjual Gorengan Dijadikan Film, Mahyeldi: Jadi Pelajaran Generasi Muda
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup