Polisi Terbitan Surat Perintah Penyelidikan Laporan Projo Soal Surat Gubernur Sumbar

Polisi Terbitan Surat Perintah Penyelidikan Laporan Projo Soal Surat Gubernur Sumbar

Mapolda Sumbar. [dok. Polri]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menerbitkan surat perintah penyelidikan soal aduan organisasi masyarakat bernama Projo atas kasus dugaan korupsi surat tanda tangan gubernur Sumbar yang digunakan untuk meminta sumbangan.

“SOP memang gitu. Kalau ada dumas (aduan masyarakat) lalu diterbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Kamis (21/10/2021).

Satake Bayu mengatakan, dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan maka akan dilakukan pendalaman terkiat laporan tentang surat gubernur Sumbar itu. Penyidik akan menilai apakah laporan tersebut memenuhi cukup bukti.

“Pokoknya kemudian pendalaman soal laporan apakah cukup bukti atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, DPD Projo Sumbar mendatangi Polda Sumbar pada 8 Oktober 2021. Ketua DPD Projo Sumbar Husni Nahar bersama 3 rekannya Kemudian memasuki ruangan SPKT.

Husni menyebutkan, laporan kali ini terkait unsur dugaan korupsi surat tanda tangan gubernur yang digunakan untuk meminta sumbangan.

“Yang dilaporkan adalah soal dugaan korupsinya. Meskipun unsur penipuannya tidak terpenuhi oleh penyidik Polresta Padang selaku pihak yang menangani,” ujarnya ketika itu.

Husni mengungkapkan, laporan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar.

“Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena dalam menggunakan jabatan,” tegasnya.

Baca Juga

Buka Kejurnaswil Kempo se-Sumatra, Gubernur Mahyeldi Soroti Dampak Ekonomi dan Pembinaan Generasi Muda
Buka Kejurnaswil Kempo se-Sumatra, Gubernur Mahyeldi Soroti Dampak Ekonomi dan Pembinaan Generasi Muda
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Potensi Remitansi Perantau Sumbar Capai Rp20 Triliun per Tahun, Mahyeldi: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Potensi Remitansi Perantau Sumbar Capai Rp20 Triliun per Tahun, Mahyeldi: Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Gubernur Mahyeldi Akui Pengelolaan Aset Sumbar Belum Optimal, Siapkan Langkah Pembenahan
Gubernur Mahyeldi Akui Pengelolaan Aset Sumbar Belum Optimal, Siapkan Langkah Pembenahan
Pemain baru Semen Padang Fc Esteban Viscara. Ig: PSISFC
Transfer Pemain Semen Padang Fc, Esteban Viscarra is Back
Hujan deras memicu Longsor terjadi di kawasan Sintijuah Lauik, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Longsor di Sitinjau Lauik, Truk Tertimpa Material Tanah