Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria yang memiliki senjata api di Dharmasraya, Sumatra Barat. Pria berinisial DP (47) itu juga kedapatan menyimpan peluru tajam.
"Diamankan di Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh karena kepemilikan senjata api tanpa ijin,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Minggu (23/5/2021).
Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu dini hari. Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki sebuah senjata api.
Setelah ditindaklanjuti, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Selain menemukan senjata jenis revolver, polisi juga menyita tiga butir peluru dari DP.
“Saat diamankan, ditemukan dari pelaku satu pucuk senjata rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam,” ungkapnya.
Pelaku kepemilikan senjata tanpa izin itu kini diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sedang dalam penyidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut," kata Aidil. (ABW)