Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sidak minyak goreng itu dilakukan Polres Pasbar atas instruksi Kapolri.
Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait ketersedian minyak goreng di daerah itu, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, sidak itu dilakukan sesuai arahan dari Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.
"Kami bersama PJU Polres Pasbar memantau ketersediaan minyak goreng yang ada di Pasbar, tujuannya untuk menjamin kelancaran dan ketersedian stok minyak goreng," ujar Aries, Selasa (15/3/2022).
Pemantauan itu, kata Aries, polisi mendatangi beberapa toko kelontong dan swalayan untuk memantau langsung ketersediaan serta pendistribusiaan minyak goreng untuk masyarakat.
Hasil pantauan, lanjut Aries, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng.
Namun, sebut Aries, polisi akan terus melakukan sidak dan pemantauan agar kelangkaan minyak goreng dapat diantisipasi.
"Sampai hari ini, dari beberapa tempat yang kami datangi itu, belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, kata Aries, harga miyak goreng merek Siip isi 2 kilogram dijual seharga Rp26 ribu.
Sementara, minyak curah harganya berkisar antara Rp15 ribu sampai Rp17 ribu per kilogram.
Lalu, Polres Pasbar juga menemukan tidak ada stok minyak goreng di salah satu toko, baik kemasan ataupun curah, karena belum dikirim oleh distributor dari Padang.
Aries juga mengimbau, jika masyarakat menemukan dugaan penimbunan minyak goreng, agar segera ke pihak berwajib.
Baca juga: Langkah Disperindag Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Sumbar
"Jika terbukti menimbun minyak goreng, akan dikenakan pasal 107 Undang-undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun," katanya.
—