Langgam.id - Polisi sudah mulai menangani kasus sate pakai daging babi yang digerebek tim gabungan Pemerintah Kota Padang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan pada Selasa(29/1/2019) malam.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, penyidik sudah memeriksa 14 orang untuk dimintai keterangan.
“Sampai dengan tadi pagi sudah 14 orang yang kita mintai keterangan baik dari pedagang, pemasok, dan saksi ahli. Semua kita hadirkan untuk mendukung penyelidikan kita,” katanya kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).
Polisi akan melakukan pengujian kembali barang bukti daging sate yang diduga memakai daging babi oleh penjual sate KMS B di kawasan Simpang Aru Padang.
Menurutnya, polisi akan kembali menguji labor barang bukti berupa daging yang diduga daging babi.
“Kita akan menguji di dua tempat. Di BPOM dan Labfor kepolisian di Medan. Nanti bisa dipastikan apakah benar mengandung babi atau tidak,” kata Yulmar.
Sampai saat ini semua yang diperiksa masih sebagai saksi dan belum ada tersangka.
“Kita sudah punya calon tersangka, tapi kita masih menunggu hasil penyelidikan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk menentukan tersangka,” katanya.
Mengenai adanya informasi penjualan daging babi di tempat lain di Padang, kepolisian berencana akan menindaklanjuti. Menurut aturannya pedagang yang menjual daging babi harus menjelaskan bahwa yang ia jual adalah daging babi.
“Kedepan kita akan menggandeng BPOM dan pemerintah kota untuk mengambil sampel-sampel pedagang sate atau daging lainnya yang kita curigai dicampur dengan daging babi,” jelasnya.
Selanjutnya bagi pihak yang terbukti menjual daging babi akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Masing-masing hukumannya di atas empat tahun penjara. (Rahmadi/HM)