Langgam.id - Seorang tersangka penadah mobil hasil curian ditangkap oleh Tim unit Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman, Jumat, (26/7/2019). Saat penangkapan itu, pihak kepolisian, menyamar menjadi penjual.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho dalam rilis yang diterima Langgam.id pada Sabtu (27/7/2019) mengatakan, tersangka DU alias Garegek (49), pekerjaan swasta, merupakan, warga Batang Sani, Lubuk Aro Tandikek Patamuan Padang Pariaman.
Ia diamankan di Korong Toboh Surau Kandang Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat (26/7/2019), pukul 02.30 WIB.
"Polisi menyamar sebagai penjual mobil curian. Setelah janjian dengan petugas dan bertemu, kemudian pelaku langsung diamankan," katanya.
Sedangkan barang bukti yang didapat dari pelaku, satu unit mobil Suzuki Furltura ST 150 warna hitam STNK atas nama Zainar dengan nomor polisi palsu BA 8316 WN.
Garegek ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan Evi Junaidi (46), pekerjaan swasta, warga Talang Lindung, Sungai Tungkal, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Kamis (25/7/2019) lalu.
Dari penangkapan Evi, petugas mengamankan empat unit mobil pick up. Selanjutnya petugas terus mengembangkan kasusnya, sehingga mengarahlah ke Geregek ini lalu menangkapnya.
Kemudian, penangkapan Evi sendiri merupakan pengembangan kasus pencurian mobil jenis pick up, atas nama Jimi, yang sekarang ia sudah ditahan di Mapolres Solok Arosuka.
"Setelah mendapat keterangan Jimi, bahwa banyak pelaku lain yang mengirimkan mobilnya atau menjual mobil hasil curian tersebut dari wilayah hukum Padang Pariaman, ke wilayah hukum Jambi," ungkapnya.
Dari informasi tersebut petugas melakukan pencarian barang bukti, sehingga berhasil menangkap para tersangka. (Rdi)