Polisi Menyamar, Tersangka Penadah Mobil Curian Ditangkap di Padang Pariaman

Polisi Menyamar, Tersangka Penadah Mobil Curian Ditangkap di Padang Pariaman

Mobil yang diamankan polisi sebagai barang bukti. (Foto: Polres Padang Pariaman)

Langgam.id - Seorang tersangka penadah mobil hasil curian ditangkap oleh Tim unit Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman, Jumat, (26/7/2019). Saat penangkapan itu, pihak kepolisian, menyamar menjadi penjual.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho dalam rilis yang diterima Langgam.id pada Sabtu (27/7/2019) mengatakan, tersangka DU alias Garegek (49), pekerjaan swasta, merupakan, warga Batang Sani, Lubuk Aro Tandikek Patamuan Padang Pariaman.

Ia diamankan di Korong Toboh Surau Kandang Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat (26/7/2019), pukul 02.30 WIB.

"Polisi menyamar sebagai penjual mobil curian. Setelah janjian dengan petugas dan bertemu, kemudian pelaku langsung diamankan," katanya.

Sedangkan barang bukti yang didapat dari pelaku, satu unit mobil Suzuki Furltura ST 150 warna hitam STNK atas nama Zainar dengan nomor polisi palsu BA 8316 WN.

Garegek ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan Evi Junaidi (46), pekerjaan swasta, warga Talang Lindung, Sungai Tungkal, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Kamis (25/7/2019) lalu.

Dari penangkapan Evi, petugas mengamankan empat unit  mobil pick up. Selanjutnya petugas terus mengembangkan kasusnya, sehingga mengarahlah ke Geregek ini lalu menangkapnya.

Kemudian, penangkapan Evi sendiri merupakan pengembangan kasus pencurian mobil jenis pick up, atas nama Jimi, yang sekarang ia sudah ditahan di Mapolres Solok Arosuka.

"Setelah mendapat keterangan Jimi, bahwa banyak pelaku lain yang mengirimkan mobilnya atau menjual mobil hasil curian tersebut dari wilayah hukum Padang Pariaman, ke wilayah hukum Jambi," ungkapnya.

Dari informasi tersebut petugas melakukan pencarian barang bukti, sehingga berhasil menangkap para tersangka. (Rdi)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Motif pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) oleh tersangka IS (28) hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Padang Pariaman
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Nia, Pengakuan Tersangka Masih Berubah-ubah
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban