Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam

Longsor terjadi di tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Sebanyak 22 korban

Ilustrasi jenazah. [pixabay]

Langgam.id - Polres Sawahlunto akan melakukan tes DNA keluarga calon siswa (casis) Bintara Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) untuk mengungkap jasadnya. Iwan sebelumnya tewas dibunuh Serda Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Alvin.

Tes DNA ini dilakukan untuk mencocokkan apakah jasad Iwan merupakan mayat tanpa identitas yang ditemukan di dalam jurang di kawasan Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) pada Desember 2022 silam.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sawahlunto, Ipda Restu Prayoga mengatakan, pihaknya masih menunggu keluarga dari korban untuk datang ke Sawahlunto.

"Kami masih menunggu pihak keluarga untuk tes DNA," ujar Restu, Senin (1/4/2024).

Dari pemeriksaan tersangka Alvin, lanjut Restu, ia mengaku melakukan pembunuhan di lokasi yang sama ditemukan mayat tanpa identitas tersebut.

"Cocokloginya menyatakan kegiatan pembunuhan itu di TKP yang sama, tempat saat kami menemukan mayat tersebut," ungkapnya.

Restu menyebutkan ketika mayat itu ditemukan, pihaknya langsung melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Selanjutnya, dilakukan pemakaman dengan bekerja sama dinas sosial.

"Setelah diautopsi di RS Bhayangkara Padang ketika itu, bersama dinas sosial kami makamkan di Sawahlunto," kata dia.

"Maka itu, kami sementara masih menunggu pihak keluarga, apakah betul ini jasadnya. Nah, apakah dipindahkan makamnya nanti ke kampung halaman, bagaimananya tunggu pihak keluarga," sambung Restu. (*/yki)

Baca Juga

Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Pria Ditemukan di Ladang Karet Sijunjung, Diduga Korban Pembunuhan
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Sehari-harinya Bekerja di Payakumbuh
Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Dituntut Seumur Hidup dan Pemecatan
Polres Padang Pariaman terus mendalami kasus pembunuhan tragis Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang ditemukan
Kapolres Padang Pariaman: Tersangka IS Akui Perkosa Korban
Kepolisian Resor Padang Pariaman berhasil menangkap IS (28), tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan,
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sembunyi di Loteng Rumah saat Penangkapan
Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus meninggalnya Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman,
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh Nia: Ini Tampangnya dan Kini Masih Diburu