Polemik Tak Tuntas Gubernur Sumbar dan Kalangan Pers

Polemik Tak Tuntas Gubernur Sumbar dan Kalangan Pers

Ilhamdi Putra, SH. MH. (Foto: Dok. Pribadi)

MASYARAKAT pers Internasional memperingati Hari Kemerdekaan Pers Sedunia (World Press Freedom Day - WPFD) pada 3 Mei hari ini. Peringatan WPFD tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1993, atas rekomendasi Konferensi Umum UNESCO pada tahun yang sama. Sejak saat itu, WPFD menjadi salah satu tonggak peringatan masyarakat pers, termasuk di Indonesia.

Tahun ini, WPFD di Indonesia, termasuk Sumatra Barat (Sumbar) berada dalam suasana Lebaran setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Momen yang dijadikan umat Islam untuk saling mengucapkan kata maaf dan saling memaafkan. Terkait soal itu, menjelang Lebaran tahun ini dan belum tuntas hingga sekarang, terjadi polemik soal “kata maaf” antara Gubernur Sumbar Mahyeldi dengan kalangan pers.

Polemik itu bermula dari pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada wartawan dan dimuat tribunnews pada Jumat (14/4/2023). Gubernur menuding media banyak membuat berita hoaks setelah muncul pemberitaan soal diizinkannya penggunaan kendaraan dinas Pemprov Sumbar untuk mudik Lebaran oleh gubernur. Beberapa organisasi wartawan dan media memberi respons melalui siaran pers, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Selain itu, kritik juga muncul dari berbagai wartawan melalui pemberitaan dan media sosial, salah satunya Pemimpin Redaksi Singgalang Khairul Jasmi.

AJI Padang dalam siaran persnya menyebut, langsung menggelar cek fakta setelah ada tuduhan hoaks dari gubernur. Dalam penelusurannya, AJI Padang menemukan, pemberitaan tersebut bersumber dari dua kali wawancara dengan gubernur pada tanggal 11 April, dan diteruskan oleh pegawai Biro Adpim Pemprov Sumbar sebagai siaran pers melalui grup WhatsApp Publikasi Gubernur dan Wagub pada tanggal 12 April. Grup WhatsApp itu bersifat resmi dan dikelola oleh pegawai Pemprov Sumbar yang beranggotakan perwakilan media yang menjalin kerja sama dengan Pemprov.

AMSI Sumbar dalam pernyataanya menilai, tuduhan tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mestinya, menurut organisasi yang menaungi ratusan media itu, kalaupun gubernur merasa tak pas dengan pemberitaan media, dapat menempuh hak jawab, hak koreksi, bahkan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur undang-undang.

Tanggapan dari kalangan pers memunculkan fenomena baru. Selang beberapa hari, Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar yang mengatasnamakan Pemprov Sumbar meminta maaf pada kalangan pers atas pernyataan gubernur. Permintaan maaf yang disampaikan pada tanggal 15 April melalui personal chat WhatsApp ke beberapa orang insan pers dan menyebar ke grup WhatsApp hingga menjadi berita itu dengan terang bukan sekadar mengatasnamakan Pemprov Sumbar, namun juga bermakna seolah bertanggung jawab atas tingkah Gubernur melalui frasa “menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami”.

Dua fenomena ini sejatinya mempertontonkan langgam komunikasi dan pola pemerintahan Gubernur Sumbar yang tidak pas dengan kalangan pers di provinsi ini. Tudingan hoaks kepada media atas karya jurnalistik bukan persoalan main-main. Pelabelan berita bohong pada karya jurnalistik sama halnya menuding integritas media atas karya jurnalistik.

Untuk mengujinya, memang harus merunut kronologinya dari awal. Sebagaimana termuat dalam siaran pers AJI Padang, wawancara wartawan dengan gubernur pada 11 April 2023

terjadi saat gubernur membuka Bazar Ramadan di pelataran parkir kantor Gubernur Sumbar. Wartawan mengajukan pertanyaan seputar pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pada kesempatan tersebut Gubernur menyatakan bahwa; “Sampai sekarang kita belum dapat surat, ya. Sedang dikaji juga. Saya kira barangkali mungkin tentunya akan menjadi bahasan kita, dan kita juga tahun lalu kita tugaskan juga. Pada lebaran kita para kepala juga tugaskan untuk melakukan pengawasan dan monitoring lapangan. Sehingga makanya kemarin kita bisa menyimpulkan permasalahan lebaran 2022 itu, hasil pantauan teman-teman SKPD... Maka sebab itu, lebaran pun tahun yang lalu kepala OPD di provinsi ini kita tugaskan untuk memantau situasi sesuai dengan tugasnya masing-masing”.

Sementara pada wawancara kedua di hari yang sama ketika Gubernur melakukan Safari Ramadan ke Tapan, Pesisir Selatan, wartawan mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan Pemprov Sumbar dengan membandingkan daerah lain yang telah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Pada kesempatan tersebut Gubernur menyatakan bahwa; “Tahun yang lalu kepala OPD kita tugaskan untuk mengecek tentang peristiwa dan keadaan di lapangan, maka oleh sebab itu nanti juga mungkin akan kita tugaskan untuk itu, otomatis mereka akan menggunakan kendaraan. Tahun lalu kenapa kita punya kesimpulan, ada hal yang menonjol, itu hasil penugasan kepala OPD, ASN di provinsi untuk melihat situasi kondisi lebaran, tahun ini juga akan kita libatkan untuk itu...”.

Berdasarkan rekaman wawancara itulah para wartawan menarik kesimpulan bahwa Gubernur mengizinkan penggunaan kendaraan dinas saat lebaran. Kesimpulan yang pada akhirnya membuat Gubernur memberi tudingan serampangan, bahwa “media ini banyak membuat berita hoaks” melalui wawancara pada tanggal 14 April.

Pernyataan Gubernur tersebut mengandung persoalan serius yang setidaknya dapat ditarik menjadi tiga poin. Pertama, frasa “banyak membuat berita hoaks”. Pernyataan ini berbahaya karena bermakna bahwa berita hoaks telah begitu banyak diproduksi media. Gubernur tidak membatasi pernyataannya pada segmen pemberitaan ihwal penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik lebaran. Bahasa lainnya, gubernur telah memberi tudingan secara universal bagi karya jurnalistik sebagai sumber hoaks di mana media merupakan produsennya, terlepas dari segmen pemberitaan. Tuduhan seperti ini tentu tidak berdasar.

Kedua, kontra-narasi. Tudingan hoaks juga bentuk perlawanan atas narasi pemberitaan dengan cara yang tak diatur UU Pers. Secara psikologis, fenomena kontra-narasi yang dilakukan gubernur dikhawatirkan akan diadopsi sebagai kebenaran tunggal oleh masyarakat.

Persoalan ini menjadi bertambah serius tatkala gubernur memperkuat tudingan hoaks melalui akun media sosialnya yang menampilkan tangkapan layar dari salah satu media daring. Unggahan itu dilengkapi dengan keterangan yang hendak “meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai penggunaan Mobil Dinas oleh ASN saat lebaran nanti”. Akan tetapi, keterangan tertulis itu sama sekali tidak menjelaskan apakah gubernur melarang atau memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik saat lebaran. Dalam keterangan di unggahan tersebut, Gubernur hanya menerangkan rekayasa lalu lintas dan OPD yang ditugasi di lapangan untuk monitoring dan evaluasi. Meskipun tidak terdapat kalimat atau frasa yang menyatakan pemberitaan hoaks, serta bermasalah dari segi pokok pikiran teks. Kontra-narasi yang memancing hujatan kepada pers dari banyak pihak pada postingan itu kemudian dihapus setelah Plt. Kepala Biro Adpim menyampaikan permintaan maaf.

Ketiga, kalimat bersayap yang tidak menukik pada jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Kembali pada transkrip wawancara dan keterangan pada unggahan di media sosialnya, Setidaknya, dalam wawancara itu terlihat, Gubernur Sumbar tampak bermasalah dari segi komunikasi dan penyampaian gagasan. Berdasarkan dua wawancara yang dilakukan pada tanggal 11 April, pada pokoknya wartawan mengajukan pertanyaan ihwal bagaimana kebijakan gubernur terkait penggunaan kendaraan dinas oleh ASN untuk mudik lebaran. Gubernur sebenarnya bisa menjawab dengan mudah, ringkas lagi sederhana agar pesan komunikasi dapat tersampaikan dengan baik, misalnya boleh atau tidak boleh. Namun gubernur justru berpanjang lebar bercerita tentang tahun lalu dan monitoring lapangan yang sama sekali bukan gagasan utama pertanyaan wartawan. Sementara keterangan yang disampaikan gubernur melalui unggahannya di media sosial sama sekali tidak menyinggung boleh-tidaknya kendaraan dinas digunakan untuk mudik, sekalipun mens rea keterangan itu dapat dengan mudah dipahami sebagai sebuah kontra-narasi.

Lain yang Lempar Batu, Lain yang Minta Maaf

Selang beberapa waktu setelah gubernur menuduh “media ini banyak membuat berita hoaks”, fenomena lain terjadi melalui permintaan maaf yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar yang mengatasnamakan Pemprov Sumbar. Permintaan maaf yang disampaikan pada tanggal 15 April melalui personal chat WhatsApp ke beberapa orang insan pers dan menyebar ke grup WhatsApp, hingga menjadi berita itu dengan terang tidak sekadar mengatasnamakan Pemprov Sumbar. Permintaan maaf itu juga bermakna seolah bertanggung jawab atas tingkah gubernur melalui frasa “menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami”.

Fenomena ini tidak kalah menarik. Melalui pesan permintaan maaf yang dikirim secara personal itu, Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar memang mengajukan tiga poin klarifikasi terkait rilis yang dikeluarkan Biro Adpim Pemprov Sumbar di kanal grup WhatsApp Publikasi Gubernur dan Wagub. Pada pokoknya rilis itu berisi pernyataan ihwal “ASN Provinsi Sumatera Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran karena akan diperbantukan untuk mengamati situasi di lapangan”. Terdapat dua gagasan yang dapat ditarik dari kalimat tersebut. Pertama, “ASN Provinsi Sumatera Barat diizinkan menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran” yang secara analogi dapat disimpulkan bahwa kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik lebaran. Kedua, penggunaan kendaraan dinas itu juga ditujukan agar ASN dapat “diperbantukan untuk mengamati situasi di lapangan”.

Melalui pesan permintaan maafnya, yang dilakukan di luar kanal resmi itu, Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar menerangkan tiga hal. Pertama, penjelasan terkait izin penggunaan kendaraan dinas yang disampaikan melalui grup WhatsApp Publikasi Gubernur dan Wagub kurang rinci. Kedua, adanya perbedaan sudut pandang antara apa yang dimaksud Gubernur dengan apa yang dipahami wartawan. Ketiga, telah terjadi kesalahpahaman yang memicu pernyataan Gubernur yang menuding media mewartakan hoaks.

Permintaan maaf itu benar sepanjang memberi klarifikasi atas kekeliruan rilis, hanya saja hal tersebut menjadi tidak tepat karena memuat frasa “atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami”. Frasa itu mengandung dua persoalan. Pertama, mengatasnamakan Pemprov Sumbar, kedua, bertindak seolah wali bagi gubernur yang menuding media menyebarkan hoaks.

Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan Plt. Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar mengataskanamakan gubernur atas dua diskursus itu? Sewajarnya Gubernur Sumbarlah yang mengajukan permohonan maaf atas tudingan tak berdasarnya kepada kalangan media. Fenomena ini memperlihatkan praktek pola pemerintahan ala bapak-anak. Bila ini dipertahankan, maka jadi persoalan serius pada praktek demokrasi di Sumbar karena bukan tak mungkin akan berujung pada pengultusan tokoh.

Menanggapi permintaan maaf itu, dalam pemberitaan tribunnews pada Senin (17/4/2023), Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan, meski menghargai itikad baik dan permintaan maaf yang disampaikan Plt Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar, tapi masih menunggu pernyataan maaf dari gubernur.

Hingga lebih sepekan setelah Lebaran pada hari ini, permintaan maaf itu tak terlihat hilalnya alias masih menggantung tanpa alasan. Polemik ini belumlah tuntas. Hal tersebut tentu jadi catatan dalam evaluasi kemerdekaan pers tahun ini di Sumatra Barat. Tentu pula layak jadi pembahasan dalam diskusi grup terfokus tentang indeks kemerdekaan pers Sumatra Barat yang diadakan Dewan Pers di Padang pada awal bulan ini. Selamat hari kemerdekaan pers sedunia kepada seluruh komunitas pers, termasuk yang merayakannya dalam suasana Lebaran. Mohon maaf lahir dan batin. (*)

Ilhamdi Putra, SH, MH merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Manajer Riset LBH Pers Padang dan Peneliti di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Mengampu beberapa mata kuliah, salah satunya Hukum Pers dan Demokrasi.

Baca Juga

Gamawan Fauzi
Semua Ada Akhirnya
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim mengatakan bahwa Mahyeldi Ansharullah telah mengajukan permohonan cuti
Mahyeldi Ajukan Permohonan Cuti ke Mendagri, Audy Joinaldy Diusulkan Jadi Plt Gubernur