Langgam.id - Polemik seleksi direksi Bank Nagari Sumatra Barat (Sumbar) akan diselesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Menurutnya, pemilihan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama ini, telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya diarahkan sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK.
"Jadi sederhana saja, ikuti saja aturan yang berlaku, aturan yang selama ini kami diarahkan adalah Undang-Undang OJK tahun 2011, kami mengikuti itu," ujarnya di Padang, Jumat (21/2/2020).
Dia mengatakan dalam aturan OJK itu juga menjelaskan cara memilih direksi dan lainnya. Saat ini, semuanya sudah diikuti sesuai ketentuan undang-undang itu.
Namun, ketentuan tersebut dipermasalahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar karena disebut tidak sesuai aturan. Menurut Irwan, jika dipermasalahkan, maka keputusan selanjutnya ada di OJK pusat.
"Kalau ada yang dipersoalkan, berarti pusat yang menyelesaikan, kami tidak bisa menyelesaikan undang-undang, karena undang-undang yang buat dari pusat," katanya.
Sebelumnya, Ketua OJK Sumbar Misran Pasaribu mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari OJK pusat tentang pemilihan direksi Bank Nagari.
"Sekarang masih dalam proses di kantor pusat, kita tunggu saja keputusannya ya," katanya kepada langgam.id, Selasa (18/2/2020).
Saat ini, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) telah memutuskan mengangkat Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Dedy Ihsan yang habis masa jabatan 16 Februari. (Rahmadi/ICA)