Polemik Amasrul, Wako Padang Mengaku Masih Berhubungan Baik dengan Gubernur

Langgam.id-Wako Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa. [foto: Pemko Padang]

Langgam.id - Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa mengaku hubungannya dengan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) masih terjalin dengan baik. Hal ini disinggung terkait polemik yang terjadi antara dirinya dengan Amasrul.

Sebagaimana diketahui, Hendri Septa tidak menerima keputusan pelantikan Amasrul sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumbar. Hal ini karena Amasrul dinilai masih menjabat sebagai Sekda Kota Padang meskipun nonaktif

"Hingga saat ini hubungan saya dengan Mahyeldi tetap berjalan dengan baik. Beliau buya sekaligus guru bagi saya," katanya di Balai Kota Padang, Selasa (24/8/2021) malam.

Hendri Septa menjelaskan, bahwa pada saat ini Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Padang dan hanya dibebastugaskan dari posisinya.

Baca juga: Sebut Amasrul Belum Diberhentikan dari Sekda, Wako Padang Akan Lapor ke Mendagri

Hendri mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan terhadap Amasrul sebagai Sekda Padang yang diduga melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PP No 53 tahun 2010 oleh Wali Kota Padang dan dibebastugaskan 2 Agustus 2021 yang lalu.

"Yang jelas sesuai sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 42 menjelaskan, PNS yang sedang diperiksa, tidak boleh disetujui untuk pindah instansi. Jadi kami bingung, kenapa Amasrul bisa dilantik sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar," katanya.

Masih Terima Hak sebagai Sekda

Selain itu menurut Hendri, hingga saat ini Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekda Kota Padang. Mulai dari tunjangan dan fasilitas atas jabatan yang dijabatnya.

"Yang jelas saja, pada saat ini Amasrul masih menerima fasilitas sebagai Sekda Kota Padang. Jadi saya tegaskan, beliau hanya dibebastugaskan hingga pemeriksaan atas dugaan melanggar disiplin sebagai  ASN sesuai PP No 53 tahun 2010 selesai," ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan pasal 27 PP No 53 menerangkan juga, dalam rangka kelancaran pemeriksan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebaskan.

Selanjutnya, Hendri Septa akan menginformasikan permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dapat ditindaklanjuti.

"Yang jelas, perpindahan dari Amsrul ke provinsi ini akan kami laporkan ke Kemendagri. Selain itu, Amasrul tidak pernah menginformasikan pindah jabatan ini kepada saya selaku pimpinannya," katanya.

Baca Juga

Setelah cuti hampir dua bulan, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah kembali bertugas. Ia cuti dari 24 September hingga 23 November 2024.
Selesai Cuti Kampanye, Mahyeldi Kembali Berkegiatan Sebagai Gubernur Sumbar
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Mahyeldi Cuti Kampanye, Audy Joinaldy Resmi Jabat Plt Gubernur Sumbar
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Sumbar Antarkan Santunan Rp42 Juta dan Bahan Pokok untuk Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 3 Gunung Talang
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Gubernur Sumbar Resmi Tutup Event Rang Solok Baralek Gadang 2024
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Mursalim mengatakan bahwa Mahyeldi Ansharullah telah mengajukan permohonan cuti
Mahyeldi Ajukan Permohonan Cuti ke Mendagri, Audy Joinaldy Diusulkan Jadi Plt Gubernur