Polda Sumbar Serahkan 3 Tersangka Investasi Bodong Berkedok Mukena, Resmi Ditahan

Polda Sumbar Serahkan 3 Tersangka Investasi Bodong Berkedok Mukena, Resmi Ditahan

Polda Sumbar serahkan 3 tersangka kasus investasi bodong ke Kejari Bukittinggi. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Langgam.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus investasi bodong berkedok mukena ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Kamis (26/1/2023). Para tersangka dalam kasus ini di antaranya berinisial RY, WR dan WH.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, total terdapat 140 orang korban.

"Memang tadi ada penyerahan tersangka tahap dua dari penyidik Polda Sumbar didampingi JPU Kejati Sumbar. Ada tiga orang tersangka. Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Yarnes kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Yarnes menyebutkan usai penyerahan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan agar para tersangka disidangkan.

"Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan penuntutan umum selama 20 hari ke depan sambil mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," jelasnya.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 372 juncto 378 KUHPidana.

Seperti diketahui, kasus ini telah lama bergulir setelah dilaporkan pada Agustus 2021 lalu. Tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang ini terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Tersangka utama adalah RY bersama dua orang pembantunya (siller) WH dan WR.

Kuasa Hukum 140 orang korban dari kantor Pengacara MNI dan Associates Bukittinggi, M. Nur Idris mengungkapkan, modus penawaran investasi mukena dan selendang untuk dijual ke Malaysia.

Tersangka, kata Idris, mengimingi keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.

"Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta," ujarnya.

Idris menyebutkan, tersangka menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.

"Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY," tuturnya. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengurus Wilayah NU Sumbar Periode 2025-2030 Resmi Dilantik
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Pengprov Cabor dan KONI Daerah Datangi Kantor KONI Sumbar, Desak Jangan Tunda Musorprov
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni menghadiri acara pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatra Barat periode 2025-2030.
Wabup Dharmasraya Hadiri Pelantikan PWNU Sumbar 2025-2030
Rektor UNAND, Efa Yonnedi melepas keberangkatan 31 jemaah calon haji (JCH) dari keluarga besar universitas. Pelepasan itu dilaksanakan
Rektor Lepas Keberangkatan 31 Jemaah Calon Haji UNAND
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Cek di Padang, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara