Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus berupaya melakukan penataan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima, yang masih menggunakan Trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Jum'at, (1/9/2023) lalu.
Seperti yang terlihat, di Kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, salah seorang pedagang sate yang suka main kucing-kucingan terus diingatkan petugas, agar tidak lagi berjualan diatas trotoar dan badan jalan, kerena telah melanggar Perda yang berlaku di Kota Padang.
"Bagi masyarakat yang melanggar Perda, tetap kita mengutamakan tindakan peneguran dan mengingatkan pelanggar atas perda yang dilanggar, seperti pemilik sate ini, anggota terus ingatkan pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujar Rozaldi Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, dikutip Minggu (3/9/2023).
Dijelaskannya, di Trotoar Khatib Sulaiman, biasanya ada enam PKL yang selalu diingatkan oleh anggotanya, yakni PKL es cendol, pedagang mainan, pedagang sate, pedagang bakso tusuk, pedagang buah dan pedagang minuman keliling.
Semuanya pedagang tersebut sudah tidak lagi menggunakan trotoar usai diingatkan, namun masih ada satu pedagang yang masih terlihat berjualan di atas trotoar yakni pedagang sate.
"Sesuai SOP, jika upaya pendekatan tidak juga bisa dilakukan, maka kita lakukan tindakan tegas, berupa penertiban hingga sampai persidangan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,"tegas Rozaldi.
Ia juga berpesan, agar masyarakat selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang, agar Kota Padang tetap indah, bersih dan rapi.
"Jika masyarakat tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, tentu wajah kota akan terlihat semakin cantik dan masyarakat tentu akan merasa aman dan nyaman sesuai harapan kita bersama," harapnya. (*/Fs)