Langgam.id -- Tidak indahkan teguran, tiga lapak PKL yang berada di fasilitas umum kembali dibongkar Satpol PP Padang dikawasan Khatib Sulaiman tepatnya didepan Kantor BKKBN Sumbar dan di depan PT ANS.
Penertiban ini dipimpin oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang Rozaldi dan Kasi Lidik Efrizal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan baik secara lisan maupun secara admistrasi kepada PKL namun pemilik masih kedapatan berjualan di atas fasilitas umum.
"Kita sudah memberikan teguran dari lurah, camat, dan Satpol PP hingga perintah bongkar sendiri, namun tidak diindahkan," ujar Mursalim, dikutip Selasa (14/2/2023).
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan pembongkaran terhadap lapak ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kepada fungsi yang seharusnya.
"Kita melakukan pembongkaran terhadap tiga lapak PKL ini dalam rangka mengembalikan fungsi fasum ke fungsi yang seharusnya, yaitu untuk masyarakat umum," katanya.
Dalam amanat Perda 11 tahun 2005, tentang kekertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu upaya intens untuk menjaga kondisi yang tertib di wilayah Kota Padang.
"Jajaran kita akan terus melakukan pengawasan guna menjaga ketertiban baik fasilitas umum maupun yang berhubungan dengan kepentingan orang banyak dan ketertiban kota," jelas Mursalim. (*/FS)