Pol PP Padang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan di Kampung Pondok

Pol PP Padang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dari Penginapan di Kampung Pondok

Personel Satpol PP Padang mengamankan pasangan bukan suami istti dari penginapan di Kampung Pondok. (Foto: Humas Pol PP)

Langgam.id - Tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, diduga pasangan bukan suami istri ditemukan sekamar, langsung diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa, (29/8/2023) dini hari.

Dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Padang khususnya Satpol PP Kota Padang, terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan penginapan.

Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Selatan dan kecamatan Padang Utara. Petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel, di kecamatan Padang Barat, Kelurahan Kampung Pondok.

Di bawah komando Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, pasukan Pemko Padang ini, terus bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Dari enam titik tempat hiburan malam dan satu titik hotel penginapan yang dilakukan pengawasan, petugas mengamankan satu pasangan bukan suami istri, pasangan ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kita memang menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di Mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS", ucap Rio Ebu selaku Kabid P3D Satpol PP Kota Padang.

Rio Ebu Pratama, Kabid P3D menambahkan akan melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga mereka.

"Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok," tambahnya. (*/Fs)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg
Satu bangunan liar yang berada di kawasan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, dibongkar oleh personel Satpol PP Padang, Selasa (24/12/2024).
Membahayakan Pengendara, Bangunan Liar di Air Manis Dibongkar Satpol PP Padang