PNS dan Buruh Harian Diciduk di Sawahlunto, Diduga Konsumsi Ganja di Rumah

Langgam.id – Dua pria dewasa ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto dalam sebuah penggerebekan di rumah kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Sabtu (17/5) malam. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pelaku yang diamankan adalah RH (48), pegawai negeri sipil asal Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan JP (41), buruh harian lepas dari Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, Taufik, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima informasi tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah RH, yang dikenal warga dengan sebutan Riki Polhut.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Di sana, kami mendapati dua pria yang belakangan diketahui adalah RH dan JP. Keduanya langsung diamankan,” ujar Taufik, dilansir dari Tribratanews, Minggu (18/5/2025).

Dalam proses interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penggunaan ganja. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh dua perangkat desa setempat.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil berisi biji-bijian ganja dibungkus kertas putih di dinding ruang tamu. Selain itu, tiga batang rokok merek Serasa ditemukan di bawah meja teras rumah, serta satu bungkus kertas papir merek Toreador di atas meja teras,” jelas Taufik.

Masih di hadapan saksi, RH mengaku bahwa rokok dan papir tersebut miliknya. Ia juga mengungkap bahwa paket kecil biji ganja itu sudah berada di rumahnya selama lima bulan, meski ia berdalih tidak mengetahui asal-usulnya.

Setelah penggeledahan dan pengakuan tersangka, keduanya dibawa ke Mapolres Sawahlunto bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” sebut Taufik.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (*/Yh)


Tag:

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar menyiapkan lahan seluas kurang lebih 2 hektare (Ha) untuk relokasi terpadu bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir
Bangun 34 Unit Huntap Terpadu, Pemkab Tanah Datar Siapkan Lahan 2 Ha di Rambatan
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Dharmasraya, Pemkab akan menggelar kegiatan "Muhasabah dalam Suka dan Duka" pada Rabu,
Muhasabah HUT ke-22 Dharmasraya, Hadirkan Haddad Alwi dan Ustaz Riza Muhammad
Gubernur Sumbar Tinjau Banjir Susulan Batu Busuak, Minta Warga Kembali Mengungsi
Gubernur Sumbar Tinjau Banjir Susulan Batu Busuak, Minta Warga Kembali Mengungsi
Momen Nataru, KAI Sumbar Catat Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171 Persen dalam Sehari
Momen Nataru, KAI Sumbar Catat Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171 Persen dalam Sehari
Kadin Sumbar Dorong Penggunaan Sepablock untuk Huntap Pascabencana
Kadin Sumbar Dorong Penggunaan Sepablock untuk Huntap Pascabencana
Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan
Rakor Pembangunan Huntap dengan Kementerian PKP, Wawako Padang: Kami Komit Lakukan Percepatan