Langgam.id - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menggelar seminar nasional untuk membahas Undang-undang Nomor: 17 tahun 2022 di Mentawai, Minggu (30/10/2022).
Seminar yang digelar perkumpulan mahasiswa Katolik itu turut dihadiri Pj Bupati Mentawai, Martinus.
Menurut Martinus, UU Provinsi Sumbar memang sedang menjadi pembicaraan hangat, khususnya di tengah-tengah masyarakat Sumbar, terlebih di kalangan masyarakat Mentawai.
"Berbagai pro dan kontra tentu menjadi bagian yang terus didiskusikan di kalangan publik, termasuk apa yang didiskusikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan PMKRI kali ini," ujar Martinus dikutip dari rilis resmi Prokopim Mentawai, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan Martinus, salah satu substansi dalam UU Sumatra Barat yang menjadi pro dan kontra, khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pengaturan karakteristik Provinsi Sumatra Barat yang tidak menyebutkan secara tegas, bahwa budaya Mentawai sebagai karakteristik Sumatra Barat.
"Masyarakat Mentawai tentunya mengharapkan bahwa UU Sumatra Barat tersebut, tidak saja hanya mengakui Kabupaten Kepulauan Mentawai secara kelembagaan Pemerintahan Daerah, tetapi juga budaya Mentawai mestinya diakui sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumatra Barat," ungkapnya.
Baca juga: Mahyeldi Janji Akan Bahas UU Provinsi Sumbar secara Khusus dan Tegaskan Tak Ada Diskriminasi
Selaku Pj Bupati, sebut Martinus, ia menyambut baik upaya mencari solusi atas setiap persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini, Khususnya Kabupaten Kepulauan Mentawai.
—