Langgam.id - Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, Senin (1/7/2024).
Penertiban ini dilakukan oleh petugas penegak perda karena para PKL tersebut berjualan bukan di lokasi yang sudah disediakan.
Plh Kasatpol PP Padang, Saraman mengatakan, bahwa semua PKL yang berjualan di kawasan Pantai Padang depan LPC, sudah diberikan solusi dan difasilitasi tempat berjualan oleh Pemko Padang di dekat jembatan Purus.
"Pemko sudah memberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Bukannya berjualan ke tempat yang sudah disediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai," ujar Saraman dilansir dari rilis Pemko Padang, Senin (1/7/2024).
"Semakin ditegur, pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar," sambung Saraman.
Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, beberapa kursi, meja, payung lipat dan parang pedagang.
Saraman menyebutkan, bahwa barang bukti dalam penertiban itu dibawa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.
"Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga kepersidangan, sebagai efek jera," beber Saraman.
Selain di Pantai Padang, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.
Para PKL itu ditertibkan karena memakai badan jalan untuk berjualan. Keberadaan lapak PKL dinilai dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan serta terjadinya penyempitan badan jalan.
"Kita mengimbau agar para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar, juga dapat merusak keindahan kota," ungkap Saraman. (*/yki)