PKL Bandel di Pantai Padang Ditertibkan, Kursi hingga Payung Lipat Diangkut

Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang,

Barang-barang milik PKL diangkut petugas karena masih tetap berjualan di bibir Pantai Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, Senin (1/7/2024).

Penertiban ini dilakukan oleh petugas penegak perda karena para PKL tersebut berjualan bukan di lokasi yang sudah disediakan.

Plh Kasatpol PP Padang, Saraman mengatakan, bahwa semua PKL yang berjualan di kawasan Pantai Padang depan LPC, sudah diberikan solusi dan difasilitasi tempat berjualan oleh Pemko Padang di dekat jembatan Purus.

"Pemko sudah memberikan solusi dan fasilitas tempat berjualan di dekat Jembatan Purus. Bukannya berjualan ke tempat yang sudah disediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai," ujar Saraman dilansir dari rilis Pemko Padang, Senin (1/7/2024).

"Semakin ditegur, pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar," sambung Saraman.

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, beberapa kursi, meja, payung lipat dan parang pedagang.

Saraman menyebutkan, bahwa barang bukti dalam penertiban itu dibawa ke Mako Pol PP untuk diproses lebih lanjut.

"Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga kepersidangan, sebagai efek jera," beber Saraman.

Selain di Pantai Padang, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat.

Para PKL itu ditertibkan karena memakai badan jalan untuk berjualan. Keberadaan lapak PKL dinilai dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan serta terjadinya penyempitan badan jalan.

"Kita mengimbau agar para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar, juga dapat merusak keindahan kota," ungkap Saraman. (*/yki)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg