InfoLanggam – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Suprayitno dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Payakumbuh pada Rabu (14/8/2024).
Pada kesempatan itu, Suprayitno mengucapkan terima kasih atas penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih, ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,” ujar Suprayitno.
Suprayitno mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Tahun 2024 merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat yang dituangkan dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja dan perubahan pembiayaan.
Selain itu, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024.
Ia menjelaskan, bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp727,98 miliar atau naik Rp1,87 miliar dari APBD awal Tahun 2024 sebesar Rp726,10 miliar.
“Kenaikan tersebut hanya terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, sementara pendapatan transfer mengalami penurunan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan tetap dengan target di APBD awal,” bebernya.
Secara proporsional, kata Suprayitno, kontribusi PAD Kota Payakumbuh terhadap Pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar 17,88 persen dari total pendapatan daerah.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, perolehan PAD ditargetkan sebesar Rp130,17 miliar atau naik sebesar Rp4,44 miliar dari yang ditargetkan diawal sebesar Rp125,73 miliar.
Kenaikan ini terjadi pada retribusi daerah yang naik sebesar Rp3,99 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik Rp1,38 miliar.
Sementara untuk pajak tidak mengalami perubahan diangka Rp23,07 miliar. Terakhir untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami penurunan target sebesar Rp935,19 juta sehingga target menjadi Rp. 7,211 miliar.
Sesuai Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024 yang telah disepakati bersama, total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.794,98 miliar.
“Perubahan belanja daerah pada tahun 2024 ini akan kita pergunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi prioritas Pemko Payakumbuh sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA serta dokumen perubahan PPAS tahun anggaran 2024,” ucapnya.
“Kami mohon kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2024 dapat diterima, diteliti, dibahas dan selanjutnya dapat disetujui serta ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, pihaknya akan meneliti dan membahas terkait nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024.
“Setelah ini kita akan mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya. (*)