Pj Wako Padang Tegaskan Akan Beri Sanksi Pelajar Terlibat Tawuran

Pj Wako Padang Tegaskan Akan Beri Sanksi Pelajar Terlibat Tawuran

Petugas Polresta menangkap sembilan remaja dari berbagai lokasi di Kota Padang pada Minggu (25/12/22). Dari para remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran ini, petugas menyita sejumlah samurai dan celurit. (Foto: Humas Polresta Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan larangan membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran bagi para pelajar di Kota Padang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Pejabat walikota Padang tentang larangan dan sanksi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua.

Pj Wako Padang Andree Algamar menyampaikan peserta didik dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lalu membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Meminum alkohol minuman keras membawa/ menggunakan mengedarkan narkoba di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Melakukan Perkelahian, Pemerasan, Perundungan (Bullying) dan Tawuran di dalam dan luar lingkungan Sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Apabila peserta didik melanggar aturan yang tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua,” kata Andree dikutip, Jumat (12/7/2024).

Kemudian diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika peserta didik masih melakukan pelanggaran di atas setelah diberikan teguran, maka peserta didik diserahkan kembali kepada orang tua.

Andree Algamar juga meminta agar pihak terkait untuk melakukan razia rutin dengan bekerjasama dengan kepolisian.

“Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, jika adanya pelanggaran tersebut diatas oleh peserta didik,” katanya. (*/Fs)

Baca Juga

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan