Pj Wako Padang Tegaskan Akan Beri Sanksi Pelajar Terlibat Tawuran

Pj Wako Padang Tegaskan Akan Beri Sanksi Pelajar Terlibat Tawuran

Petugas Polresta menangkap sembilan remaja dari berbagai lokasi di Kota Padang pada Minggu (25/12/22). Dari para remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran ini, petugas menyita sejumlah samurai dan celurit. (Foto: Humas Polresta Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengeluarkan larangan membawa sepeda motor, merokok, minum minuman keras, hingga tawuran bagi para pelajar di Kota Padang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Pejabat walikota Padang tentang larangan dan sanksi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua.

Pj Wako Padang Andree Algamar menyampaikan peserta didik dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lalu membawa atau menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Meminum alkohol minuman keras membawa/ menggunakan mengedarkan narkoba di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Membawa senjata tajam atau api di dalam dan di luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Melakukan Perkelahian, Pemerasan, Perundungan (Bullying) dan Tawuran di dalam dan luar lingkungan Sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Apabila peserta didik melanggar aturan yang tersebut diatas, maka akan diberikan sanksi surat teguran tertulis kepada peserta didik dan orang tua," kata Andree dikutip, Jumat (12/7/2024).

Kemudian diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika peserta didik masih melakukan pelanggaran di atas setelah diberikan teguran, maka peserta didik diserahkan kembali kepada orang tua.

Andree Algamar juga meminta agar pihak terkait untuk melakukan razia rutin dengan bekerjasama dengan kepolisian.

"Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, jika adanya pelanggaran tersebut diatas oleh peserta didik," katanya. (*/Fs)

Baca Juga

Cegah Tawuran Terulang di Padang, Aparat Diturunkan ke Sekolah
Pemko Padang Dukung Komitmen Kepolisian Berantas Tawuran dan Balap Liar di Wilayah Sumbar
Aksi tawuran kembali terjadi di Kota Padang pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Jembatan Melindo Pagambiran, Lubuk Begalung.
Kecamatan Luki Kota Padang Bentuk Satgas Anti Tawuran
Upacara Perdana di Awal 2025, Pj Wako Padang Ingatkan ASN Perkuat Disiplin
Upacara Perdana di Awal 2025, Pj Wako Padang Ingatkan ASN Perkuat Disiplin
Kota Padang Jadi Tuan Rumah Taragak Basuo Scooter Sumbar Ke-30
Kota Padang Jadi Tuan Rumah Taragak Basuo Scooter Sumbar Ke-30
Program makan bergizi gratis memberikan dampak positif terhadap pelaku bisnis kuliner dan masyarakat sekitar. Yaitu, dimana, para pelaku
Program Makan Bergizi Gratis di Padang Masih Tunggu Kesiapan BGN
Pemko Padang Bentuk Satgas Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Pemko Padang Bentuk Satgas Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis