Pilkada Serentak 2024, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Berikan Hak Suara di TPS 02 Flamboyan

Pilkada Serentak 2024, Wagub Sumbar Audy Joinaldy Berikan Hak Suara di TPS 02 Flamboyan

Wagub Sumbar Audy Joinaldy memberikan hak suara di TPS 02 Flamboyan. (Foto: Adpim Sumbar)

Langgam.id - Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di TPS 02 Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Utara.

Audy datang ke TPS tersebut sekitar pukul 8.30 WIB dan langsung disambut panitia serta melakukan pencoblosan.

Ia megajak seluruh masyarakat Sumatra Barat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada serentak ini guna menentukan masa depan daerah lima tahun mendatang.

"Mari sama-sama ke TPS, gunakan hak pilih dalam pilkada serentak ini. Dan kita ciptakan pilkada yang aman dan badunsanak" katanya, Rabu (27/11/2024).

Adapun, Pilkada serentak se Sumatra Barat dilakukan di 19 kabupaten dan kota. Serta Pilkada Gubernur Sumbar.

Dua pasangan calon bersaing untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2025-2030, yakni pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar. (*/Fs)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat
KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada