Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menunggu keputusan KPU RI soal penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penundaan terjadi akibat wabah virus corona (covid-19) yang sedang terjadi di banyak wilayah Indonesia.
Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan saat ini belum ada arahan dari KPU RI soal penundaan hari pemungutan suara. Namun pihaknya sudah mengetahui rapat yang digelar KPU RI, Mendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI soal Pilkada serentak.
"Sampai sekarang belum ada arahan, kita masih menunggu, belum ada yang diturunkan dari KPU RI ke provinsi," katanya, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, rapat tersebut intinya mendorong Presiden RI memberikan payung hukum penundaan Pilkada yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kalau sudah ada Perppu dari Presiden maka KPU RI bisa membuat kebijakan.
Dari rapat itu menurutnya seluruh peserta sepakat Pilkada ditunda, namun berapa lama ditunda dapat disepakati kemudian. Selanjutnya Presiden akan membahas Perppu terlebih dahulu.
Dalam rapat itu KPU RI mengajukan tiga opsi penundaan, yaitu ditunda tiga bulan, ditunda enam bulan, atau ditunda selama satu tahun sehingga dapat diadakan pada September 2021.
Saat ini kegiatan di KPU Sumbar hanya melakukan administrasi rutin kantor saja. Sebab seluruh tahapan sudah ditunda dan semua pegawai sudah diperintahkan bekerja dari rumah.
"Saat ini seharusnya melakukan tahapan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih, tetapi sudah ditunda," katanya.
Sampai kapan ditunda pihaknya belum bisa memperkirakan. Apalagi grafik penanganan covid-19 oleh pemerintah masih terus menanjak. Lanjutan tahapan Pilkada baru dapat diperkirakan jika angka penanganan covid-19 melihatkan penurunan.
"Kalau masih naik susah kita memperjiraka, kalau sudah turun mungkin bisa diperkirakan satu atau dua bulan ke depan," katanya.
Semua tahapan yang tersisa nantinya akan melihat Perppu sebagai landasan pelaksanaan Pilkada.
Sebelumnya diketahui digelar rapat antara KPU RI, Mendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI soal Pilkada serentak di Jakarta, Senin (30/3/2020). Dari hasil rapat disepakati penundaan Pilkada dan Presiden diminta membuat Perppu. Kemudian pemerintah daerah diminta menggunakan anggaran Pilkada yang belum terpakai untuk dijadikan dana penanganan covid-19. (Rahmadi/SS)