Langgam.id – Pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Barat alias Bank Nagari menyepakati langkah konversi bank tersebut menjadi bank syariah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Sabtu (30/11/2019) lalu.
RUPS itu, sekaligus juga mengajukan lima nama calon direksi untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, dari lima nama yang diajukan sebagai direksi periode 2020-2024 itu tak satupun berlatar pengalaman di syariah.
Padahal, para direksi tersebut akan menjalankan amanat RUPS untuk menjadikan Bank Nagari konvensional hijrah ke syariah.
Lima nama calon direksi Bank Nagari yang diajukan pemegang saham itu adalah Muhamad Irsyad (Direktur Keuangan) diajukan menjadi Direktur Utama, Irwan Zuldani (Pemimpin Cabang Utama) diajukan menjadi Direktur Kredit dan Syariah, dan Indra Rivai (Pemimpin Divisi SDM) diajukan menjadi Direktur Keuangan.
Kemudian, Syafrizal (Direktur Operasional) tetap kembali diajukan menjadi Direktur Operasional dan Restu Wirawan (Pemimpin Divisi Kredit Komersial) diajukan menjadi Direktur Kepatuhan.
Tiga direksi pada periode 2016-2020 tidak lagi diajukan pemegang saham, yakni Dedy Ihsan (Direktur Utama), Hendri (Direktur Syariah) dan Endrizanof (Direktur Kepatuhan).
“Saya memang tidak mengajukan diri untuk periode berikutnya. Masa jabatan kami berakhir Februari 2020,” kata Dedy Ihsan, Direktur Utama Bank Nagari kepada Langgam.id, Minggu (1/12) lalu.
Penelusuran Langgam.id terhadap jejak karir para calon direksi itu, tidak menemukan pengalaman di sektor syariah. Minimal menjadi pemimpin unit usaha syariah (UUS) milik bank tersebut.
Muhamad Irsyad yang diajukan sebagai Direktur Utama misalnya, punya rekam jejak menduduki jabatan penting di bank tersebut seperti Pemimpin Cabang Koto Baru (2004), Pemimpin Cabang Pariaman (2005), Pemimpin Cabang Solok (2007), Wakil Pemimpin Cabang Utama (2008), Wakil Pemimpin Divisi Kredit dan Mikro Banking (2010), Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit (2010), Pemimpin Divisi Umum (2012), Pemimpin Divisi Kredit dan Mikro Banking (2014), dan Direktur Keuangan (2016).
Kemudian Irwan Zuldani yang diajukan sebagai Direktur Kredit dan Syariah, jejak karirnya adalah Pemimpin Capem Kiliran Jao (2002), Pemimpin Grup Kredit Komersial Cabang Utama (2005), Pemimpin Cabang Ujung Gading (2006), Pemimpin Cabang Simpang Empat (2009), Pemimpin Cabang Jakarta (2010), Wakil Pemimpin Divisi Dana dan Treasury (2015), Pemimpin Divisi SDM (2016), dan Pemimpin Cabang Utama (2017).
Lalu, Syafrizal yang kembali diajukan sebagai Direktur Operasional punya jejak karir sebagai Staf Ahli Direksi (1996). Ia pernah jadi Wakil Pemimpin Cabang Sijunjung (2001) dan Pemimpin Satuan Kerja Kepatuhan (2002). Juga pernah jadi Staf Ahli Divisi Kepatuhan (2006) dan Staf Ahli Direksi Bidang Manajemen Risiko (2008). Pernah pula jadi Pemimpin Cabang Lubuk Basung (2009), Pemimpin Cabang Pekanbaru (2011) dan Pemimpin Divisi Sumber Daya Manusia (2012). Selain itu, Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun PT BPD Sumbar (2013), Pemimpin Divisi Teknologi dan Informasi (2015), serta Direktur Operasional (2016).
Kemudian, Indra Rivai yang diajukan menjadi Direktur Keuangan pernah memegang jabatan penting di antaranya Pemimpin Capem Nangka Pekanbaru (2004). Ia juga pernah jadi Pemimpin Cabang Sijunjung (2006), Batusangkar (2008) dan Payakumbuh (2010). Pernah pula jadi wakil pemimpin Divisi Dana dan Treasury (2012), Pj Pemimpin Divisi Penyelamatan Kredit (2013) dan Pemimpin Divisi Umum (2014). Kemudian, Pemimpin Divisi Keuangan dan Akuntansi (2015) dan Pemimpin Divisi Sumbar Daya Manusia (2017).
Terakhir, Restu Wirawan yang diajukan menjadi Direktur Kepatuhan memiliki jejak karir sebagai Pemimpin Bagian Anggaran Divisi Perencanaan Strategis (2004), Pemimpin Cabang Ujung Gading (2005), Pemimpin Cabang Simpang Empat (2006), Pemimpin Cabang Pariaman (2009), Pemimpin Cabang Solok (2012), Wakil Pemimpin Cabang Utama Padang (2015), Pemimpin Divisi Manajemen Risiko (2016), dan Pemimpin Divisi Perencanaan Strategis (2017).
Artinya, dari lima calon tersebut tidak satupun pernah bergelut mengelola bidang syariah. Bahkan, nama – nama yang pernah memimpin bidang syariah Bank Nagari tidak diajukan pemegang saham. Seperti Hendri yang menjabat Direktur Syariah dan Azmi Febrian yang menjabat Pemimpin Divisi Usaha Syariah.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai kuasa pemegang saham Pemprov Sumbar di bank tersebut mengatakan pengajuan lima calon direksi itu merupakan hasil keputusan RUPS.
“Jadi lima jabatan lima orang pula yang dikirim. Tidak ada pertimbangan khusus, daerah lain (BPD) juga seperti itu. Biasa saja, kan tidak melanggar peraturan,” kata Irwan, Senin (2/12/2019) terkait pengajuan calon direksi yang berbeda dari periode sebelumnya.
Ia mengatakan nama-nama yang diajukan oleh pemegang saham tersebut sudah melalui penjaringan, dan akan diajukan ke OJK untuk mengikuti fit and proper test.
“Kita ajukan satu direksi untuk satu jabatan, kalau tidak lulus tinggal ganti lagi kedua, kan biasa saja seperti itu,” ujarnya.
Darwisman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar mengatakan pihaknya masih menunggu laporan hasil RUPS Bank Nagari dari manajemen bank tersebut.
Termasuk juga soal nama calon direksi yang diajukan untuk memimpin bank tersebut selama proses transisi menjadi bank syariah.
“Tentu ada standar khusus (syariah). Ada sertifikasi khusus yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan direksi di bank syariah,” katanya.
Ia berharap manajemen dan pemegang saham Bank Nagari menyiapkan dengan baik peralihan dari bank umum konvensional menjadi bank umum syariah. Sehingga, kinerja bank tersebut tetap terjaga.
Adapun, PT BPD Sumbar atau Bank Nagari dimiliki oleh Pemprov Sumbar bersama 19 kabupaten/kota dan koperasi pegawai Bank Nagari.
Komposisi kepemilikan saham itu adalah Pemprov Sumbar sebesar 32 persen, diikuti Pemkab Tanah Datar sebesar 7,7 persen. Selanjutnya, Pemkab Kepulauan Mentawai 5,5 persen, Pemkab Sijunjung 5,2 persen, dan Pemko Padang 4,9 persen.
Kemudian, Pemko Solok sebesar 4,8 persen, Pemko Sawahlunto 4,5 persen dan Pemkab Pasaman 4,4 persen. Lalu, Pemkab Agam 4 persen, dan Pemkab Pasaman Barat sebesar 3,4 persen.
Sisanya hanya memegang saham rerata 1 persen dan 2 persen. Mereka adalah Pemko Pariaman, Pemko Bukittinggi, Pemko Payakumbuh, Pemkab Limapuluh Kota, Pemkab Pesisir Selatan, Pemkab Padang Pariaman, Pemkab Solok, Pemkab Solok Selatan, dan Pemkab Dharmasraya. (Rahmadi/Hery)